Sandi Serahkan Soal Dana Sumbangan Kampanye ke KPU

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 02:33 WIB
Sandiaga Uno menyerahkan kepada KPU dan Bawaslu segala tudingan pelanggaran UU Pemilu yang diarahkan kepadanya, terutama soal dana sumbangan kampanye.
Sandiaga Uno menyerahkan kepada KPU dan Bawaslu segala tudingan pelanggaran UU Pemilu yang diarahkan kepadanya, terutama soal dana sumbangan kampanye. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengaku akan menyerahkan semua dugaan pelanggaran undang-undang pemilu yang ditudingkan padanya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Apalagi, kata dia, jika hal itu berkaitan dengan sumbangan dana kampanye sebesar Rp39,5 miliar.

"Ya saya serahkan kepada KPU dan Bawaslu untuk menilai dan menyampaikan," kata Sandi ditemui di Gedung Dakwah, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Sandi sendiri merasa tak ada yang salah dengan nominal uang yang telah dia kucurkan untuk membiayai kampanye dirinya dan Prabowo dalam kontes Pilpres 2019 ini.


Lagi pula kata Sandi, dirinya pun telah membaca semua perundang-undangan terkait pemilu ini. Kata dia, saat membaca aturan dalam perundang-undangan itu, dirinya tak menemukan masalah atas jumlah dana kampanye yang mesti disumbangkan.

"Saya sudah membaca undang-undang yang menyatakan untuk pasangan calon tidak ada batasan," katanya.

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo sebelumnya menduga calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lantaran menyumbang dana kampanye lebih dari batas maksimal untuk kategori perseorangan.

Sandi diketahui menyumbangkan dana kampanye untuk Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebesar Rp39,5 miliar.

Jumlah itu jauh lebih besar dari yang diatur dalam Pasal 327 Ayat (1) UU No 7 tahun 2017, yakni sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar.


"Ya itu jelas melanggar undang-undang," ucap Firman saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Ditemui terpisah, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa peserta Pilpres 2019 boleh memberikan sumbangan dana kampanye kepada tim suksesnya tanpa ada batas maksimal.

Begitu juga partai politik yang mengusung paslon dalam Pilpres 2019. Senada juga disampaikan Badan Pengawas Pemilu.

"Kalau duitnya sendiri, enggak ada batasan. Kemudian parpol pengusung juga tidak ada batasan," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta. (tst/end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER