Ketua KPK Didorong Jadi Panelis Debat Capres

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 11:26 WIB
Saut Situmorang mendorong Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi panelis debat perdana yang digelar KPU 17 Januari mendatang.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sepakat bila salah satu pimpinan lembaga antikorupsi menjadi panelis debat pasangan calon presiden-wakil presiden dalam pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Saut mendorong Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi salah satu panelis debat perdana yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), 17 Januari mendatang.

"Saya sependapat untuk Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo) hadir. Tapi kami mau bahas dulu dengan pimpinan lain," kata Saut kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/1).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya telah menerima surat dari KPU tertanggal 28 Desember 2018 perihal permohonan kesediaan menjadi tim panelis debat ke-1 pada Pemilu 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat itu KPU meminta agar KPK bersedia menjadi panelis untuk debat pertama dengan tema: hukum, hak asasi manusia, korupsi dan terorisme.

"KPK tentu saja menghargai permintaan KPU tersebut yang kami pandang menunjukkan konsern KPU terhadap aspek antikorupsi sehingga meminta KPK terlibat langsung sebagai panelis," kata dia.

Febri mengatakan sampai saat ini pihaknya masih membahas apakah salah satu pimpinan KPK akan hadir sebagai panelis atau sebatas memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh salah satu komisioner.

"Jika nanti telah selesai, tentu kami akan sampaikan secara resmi pada KPU," ujarnya.

Menurut Febri, dari pembahasan internal KPK terdapat sekitar 10 poin yang perlu dibahas dan menjadi perhatian pemangku kepentingan, khususnya bagi pasangan calon presiden-wakil presiden.

Poin pertama, kata Febri yakni memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Poin kedua terkait strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum.

Kemudian poin ketiga yang menjadi perhatian adalah maraknya korupsi perizinan, khususnya perizinan Sumber Daya Alam (tambang, hutan, perkebunan, perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

"Poin keempat bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, perikanan," kata Febri.
Ketua KPK Didorong Jadi Panelis Debat CapresPasangan Prabowo-Sandiaga dan Jokowi-Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Selanjutnya menurut Febri poin kelima soal fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah, poin keenam terkait korupsi yang berhubungan dgn subsidi dan bantuan sosial, korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu poin ketujuh terkait perbaikan Sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara serta pegawai negeri, poin kedelapan soal pengaturan tentang Pembatasan Transaksi Tunai.

Lalu, tambah Febri, poin kesembilan terkait dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor Regional KPK dan poin kesepuluh terkait dengan rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.

"Jika kesepuluh poin tersebut dibahas dan menjadi konsern bersama para pimpinan bangsa ini, tentu saja hadir atau tidak hadirnya KPK dalam debat kandidat tersebut tidak akan mengurangi substansi yang ingin dicapai," ujarnya.

Febri mengatakan di sisi lain pihaknya juga perlu mempertimbangkan sejauh mana resiko independensi KPK bila hadir sebagai panelis debat Pilpres 2019 sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Sebelumnya, KPU menetapkan tujuh dari delapan panelis debat perdana Pilpres 2019 yang bakal digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019.

Tujuh nama itu adalah Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum UI), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), Ahmad Taufan Damanik (Ketua Komnas HAM), dan Bivitri Susanti (Ahli Tata Negara).

Lalu ada Adnan Topan Husodo (Koordinator Indonesia Corruption Watch), Bambang Widjojanto (Mantan Wakil Ketua KPK), dan Margarito Kamis (Ahli Tata Negara). Kemudian satu orang lagi dari unsur pimpinan KPK yang masih dalam tahap konfirmasi.

Debat perdana akan menjadi ajang capres dan cawapres beradu gagasan dalam bidang hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. (fra/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER