Wacana BNPB di Bawah Polhukam, Doni Monardo Tak Perlu Mundur

CNN Indonesia
Kamis, 03 Jan 2019 13:34 WIB
Perpres soal BNPB diwacanakan direvisi. Nantinya BNPB ada di bawah Menkopolhukam dan Doni Monardo disebut tak perlu mundur dari TNI meski jadi Kepala BNPB.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengakui ada wacana revisi perpres soal BNPB. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui ada wacana merevisi Peraturan Presiden sehingga pelantikan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Doni Monardo menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ditunda.

Nantinya dalam perpres baru itu kemungkinan BNPB ada di bawah Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan. Doni yang merupakan jenderal aktif TNI juga dinilai tak perlu mundur dari militer.

"Bisa ke arah sana (revisi Perpes). Bisa nanti BNPB seperti SAR di bawah Menko Polhukam. Jadi tidak harus semua di bawah Presiden gitu kan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (3/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan SAR Nasional saat ini memang dipimpin oleh perwira tinggi TNI aktif. 

Meoldoko mengatakan pelantikan Doni nantinya dilakukan setelah revisi peraturan ini selesai dalam waktu dekat.

Moeldoko menyatakan revisi dilakukan demi efektivitas koordinasi. Menurutnya, tanggap darurat nantinya berada di bawah Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan. Sementara itu, teknis pekerjaan berada di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Moeldoko tak menampik perubahan kebijakan agar Doni tak perlu mundur dari jabatannya kini. Menurutnya, penanggulangan bencana pasti akan berkaitan dan melibatkan TNI serta Polri aktif.

"Akan lebih mudah kalau masih aktif melakukan koordinasi. Lebih enak gitu ya. Kira-kira begitu sebagai pertimbangan," ucap mantan Panglima TNI ini.

Hal ini disampaikan menyikapi penundaan pelantikan Doni menggantikan Kepala BNPB Willem Rampangilei beberapa hari lalu. Saat itu, undangan dari Kementerian Sekretariat Negara sudah tersebar mengenai pelantikan mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden itu. 

Tak lama setelah itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengklarifikasi tidak akan ada pelantikan meski sudah tersebar undangan. Di hari itu, Presiden Joko Widodo berkunjung ke Lampung guna melihat penanggulangan bencana di sana. 

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Kabar pelantikan Doni menuai kritikan. Hal itu dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini turunan dari UU Aparatur Sipil Negara. 

Pasal 157 PP ini mengatur prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.

Di sisi lain, Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit TNI Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan BNPB menjadi salah satu lembaga yang boleh diisi TNI/Polri aktif.

Sebelumnya pakar hukum tata negara Margarito Kamis berharap Jokowi tidak mengangkat Doni sebagai Kepala BNPB.

Margarito mengatakan  BNPB adalah institusi sipil. Seorang TNI aktif tidak boleh mengisi jabatan di lembaga tersebut, kecuali jika Doni menanggalkan seragam militernya dan berstatus sebagai warga sipil.

"Saya mengatakan, dari segi legal (hukum), itu tidak tepat," kata Margarito saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Margarito tidak menyebut peraturan perundang-undangan yang dijadikan rujukan. Dia hanya mengatakan sudah memberikan usul kepada pihak istana. Dia berharap Jokowi berpikir kembali sebelum mengangkat Doni sebagai kepala BNPB tanpa mengundurkan diri dari kedinasannya.

"Saya sudah bicara kepada teman yang di Istana, mengusulkan agar tidak diangkat," ujar Margarito.
(chri/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER