"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
Febri meminta Aher untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Meikarta, proyek milik Lippo Group. Sebelumnya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu akan mengembangkan sepanjang ada bukti-bukti yang cukup kuat nanti yang muncul pada fakta persidangan," ujar Febri.
Aher sebelumnya mangkir pada panggilan 20 Desember 2018. Aher diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90 ribu kepada Yani Firman.
Tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. (fra/wis)