"RA kita laporkan ke polisi, yang bersangkutan patut diduga telah mencemarkan nama baik klien kami kemudian secara elektronik memposting baik di Whatsapp statusnya maupun di facebook," ujar Kuasa Hukum Syafri, Memed Adiwinata, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut Memed, keterlibatan AA dalam kasus ini sama seperti RA, yakni mengunggah status di Whatsapp dan laman media sosial miliknya terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada Rabu (2/1) lalu, staf ahli BPJS Ketenagakerjaan berinisial RA bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan Syafri soal dugaan pelecehan seksual yang ia terima.
RA membeberkan pelecehan seksual yang ia terima dari SAB sudah berlangsung selama 2 tahun. Tak hanya mendapatkan pelecehan seksual di dalam kantor, RA mengaku juga diperlakukan tidak senonoh di luar kantor.
"Di luar itu saya juga mengalami berungkali tindakan pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor," tutur RA.
Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai salah satu Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
"Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat.
(dni/arh)