Mataram, CNN Indonesia --
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengajukan permohonan
Peninjauan Kembali (PK) dengan pasal
kekhilafan hakim.
Joko Jumadi, salah seorang perwakilan dari tim pengacara Baiq Nuril, mengatakan persoalan yang mengatur tentang kekhilafan atau kekeliruan hakim itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kekhilafan atau kekeliruan hakim yang nyata itu telah diatur dalam Pasal 263 Ayat 2C. Itu yang menjadi dasar kami mengajukan permohonan PK," kata Joko Jumadi seperti dikutip
Antara dalam jumpa persnya di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Kamis (3/1).
KUHAP mengatur beberapa alasan yang kuat untuk mengajukan sebuah PK. Selain memunculkan bukti baru (novum), baik berupa saksi maupun barang, alasan kekhilafan atau kekeliruan hakim juga dapat menjadi syarat dari pengajuan PK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan menempuh upaya hukum luar biasa ini, langkah Baiq Nuril bisa dikatakan mirip dengan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama.
Ahok menggunakan pasal kekhilafan hakim sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis dua tahun penjaranya.
Namun, dari upaya hukum luar biasa yang diajukan pihak Ahok pada 2 Februari 2018, Mahkamah Agung menolak PK Ahok karena alasan pengajuannya yang tidak diterima majelis hakim.
 Masyarakat menggalang petisi dukungan untuk Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Majelis hakim sebelumnya telah menyatakan Baiq Nuril bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta. Hal itu tertuang melalui putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018.
"Menyatakan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'," demikian putusan pertimbangan kasasi MA, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, Jumat (14/12).
Majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril. Salah satu poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.
"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
Baiq Nuril kini berharap berkas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan bersama tim pengacaranya, dikabulkan Majelis Hakim.
"Mudah-mudahan apa yang kita upayakan ini berjalan lancar dan bisa diterima, bisa bebas dari hukuman," kata Baiq Nuril, saat ditemui Antara bersama tim pengacaranya usai menyerahkan berkas PK ke Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
 Baiq Nuril saat berkunjung ke DPR. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko) |
Pengadilan Negeri Mataram melalui juru bicaranya Didiek Jatmiko, memaparkan sejumlah tahapan yang harus ditempuh dari upaya hukum luar biasa tersebut, sebelum sampai ke meja sidang Mahkamah Agung.
"Setelah berkas diterima, sesuai aturan KUHAP, pengadilan bertugas memeriksa perkara PK-nya," kata Didiek Jatmiko.
Pemeriksaan perkara tersebut, jelasnya, akan dilakukan dalam sebuah persidangan yang diawali dengan penunjukkan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri Mataram.
"Apakah alasan yang diajukan pemohon dapat memenuhi unsur atau tidak, semua akan diperiksa dalam sidang. Makanya para pihak pemohon maupun termohon nantinya akan di panggil dalam sidang," ujarnya.
Setelah pemeriksaan persidangan yang sifatnya resmi dan terbuka untuk umum itu selesai, selanjutnya Majelis Hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang telah diajukan.
Pendapat tersebut kemudian akan dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.
"Saya rasa untuk prosesnya (sidang pemeriksaan berkas permohonan PK) tidak akan lama, setelah Majelis Hakim ditetapkan, prosesnya akan cepat," ucap Didiek."Akibat perbuatan Terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai Kepala Sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar," tulis putusan MA tersebut.
(gil)