Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo menegaskan jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB) yang kini diduduki Letnan Jenderal TNI
Doni Monardo tetap berada di bawah koordinasi presiden.
Pelantikan Doni diikuti dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang BNPB. Namun, Jokowi tak menjelaskan secara gamblang terkait revisi tersebut.
"Tidak, di bawah presiden. Tadi dilantik presiden dan setingkat menteri," kata Jokowi usai pelantikan Kepala BNPB di Istana Negara, Jakarta Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi tak memandang apakah Doni perwira aktif di militer atau tidak ketika memilihnya sebagai kepala BNPB menggantikan Laksamana Muda (Purn) Willem Rampangilei. Jokowi lebih mempertimbangkan manajemen yang kuat dalam merespons bencana.
"Saya tidak melihat aktif atau tidak aktif, tetapi yang ingin saya lihat adalah manajemen yang kuat, tindakan yang cepat di lapangan," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan Doni dilantik sebagai kepala BNPB lantaran pihaknya memerlukan kepemimpinan yang kuat dalam merespons bencana yang kerap melanda wilayah Indonesia.
Jokowi menyatakan BNPB memerlukan kepemimpinan yang kuat dalam mengonsolidasikan serta mengoordinasikan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan sejumlah instansi lainnya dalam merespons bencana.
"Sehingga memerlukan
leadership, sebuah kepemimpinan yang kuat dan saya melihat Pak Letnan Jenderal Doni Monardo orangnya," ujarnya.
 Doni Monardo kini menjabat kepala BNPB. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) |
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan revisi perpres terkait BNPB itu dilakukan demi efektivitas koordinasi. Menurut dia, BNPB bisa berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana, BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Pelantikan Doni sebagai kepala BNPB sempat menuai kritikan. Hal itu dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini turunan dari UU Aparatur Sipil Negara.
Pasal 157 PP ini mengatur prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.
Di sisi lain, Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit TNI Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan BNPB menjadi salah satu lembaga yang boleh diisi TNI/Polri aktif.
(fra/pmg)