Menurutnya, yang terpenting adalah Kepala BNPB itu memiliki kemampuan memimpin atau leadership yang baik.
"Bisa saja dia militer, maksudnya militer pensiun, militer aktif, orang sipil, enggak masalah. Tetapi kriterianya jelas begitu. Jadi sebagai seorang kepala BNPB tentu yang paling penting adalah leadership. Jendral Doni saya lihat leadershipnya luar biasa," ujarnya di gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, ia menegaskan untuk tidak melihat pemisahan antara militer dan sipil dalam menentukan orang yang menjabat kepala BNPB.
Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari) |
"Jabatan kepala BNPB dapat diisi oleh PNS, TNI, Polri maupun profesional. Tetap aktif. Hanya perubahan itu," ujarnya.
"Jadi pernyataan seperti itu tidak ada polemik-polemik ternyata ada perubahan dan sebagainya. Itu semua adalah kewenangan presiden dan tidak ada nabrak undang-undang," jelasnya.
Lihat juga:Polemik Wacana Doni Monardo Jadi Kepala BNPB |
Dalam kondisi tidak ada bencana, pra-bencana, dan pasca-bencana, BNPB dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Sementara, dalam kondisi darurat bencana, BNPB mengemban fungsi komando yang dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Namun, katanya, BNPB tetap bertanggung jawab kepada presiden. Oleh karena itu, kepala BNPB dilantik langsung oleh presiden.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPBSutopo Purwo Nugroho. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sebelumnya, muncul polemik terhadap pengangkatan Doni sebagai Ketua BNPB menggantikan Laksamana Muda TNI (Purn.) Willem Rampangilei.
Menurut Pakar hukum tata negara Margarito Kamis, BNPB merupakan institusi sipil. Seorang TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan di lembaga tersebut.
Selain itu, perdebatan soal jabatan Doni juga dianggap bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini turunan dari UU Aparatur Sipil Negara.
Pasal 157 PP ini mengatur prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi Jabatan Pemimpin Tertinggi (JPT) setelah mengundurkan diri dari dinas aktif.
Di sisi lain, Pasal 8 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Prajurit TNI Menduduki Jabatan Aparatur Sipil Negara menyebutkan BNPB menjadi salah satu lembaga yang boleh diisi TNI/Polri aktif.
(ani/arh)
Letjen TNI Doni Monardo (kanan) mengucap sumpah saat dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/1). (
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPBSutopo Purwo Nugroho. (