Surabaya, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Endang Suhartini (ES), tersangka muncikari
prostitusi online yang melibatkan artis
Vanessa Angel, Frangky Desima Waruwu membeberkan kliennya mentransfer uang ke rekening Vanessa sebanyak Rp35 juta.
Frangky menyatakan rekening koran kliennya sebanyak Rp2,8 miliar, bukan berasal dari transaksi prostitusi
online.
Rekening koran sejak awal tahun 2018 hingga awal 2019 tersebut, kata Frangky, juga berasal dari perputaran uang kliennya selama beberapa tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya rekening rincian perputaran uang jadi jumlahnya kurang lebih Rp2,8 m, termasuk aktivitas lainnya termasuk pekerjaannya, gajinya, karena klien kami bekerja di perusahaan sebagai marketing," ujarnya saat ditemui di Mapolda Jatim, Senin (14/1).
Dari jumlah Rp2,8 miliar itu, kata Frangky, Rp 40 juta di antaranya adalah uang transaksi dugaan prostitusi Vanessa Angel. Uang itu, kata dia, ditransfer orang berinisial FTJ.
Kemudian, Frangky merinci, dari Rp40 juta, Rp35 juta di antaranya ditransfer ke rekening Vanessa. Sementara Rp5 juta sisanya digunakan sebagai akomodasi dan transportasi.
Kendati demikian, Frangky mengatakan bahwa ES tidak mengetahui langsung pemesan VA.
"FTJ menelpon klien kami menyuruh ke Surabaya untuk mendampingi saudara VA," ujarnya.
 Vanessa Angel. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman) |
Frangky menyebut bahwa FTJ berperan sebagai perantara juga.
"FTJ ini orang lain perannya sebagai perantara juga, ini ada rentetan sebenarnya, jadi ada si A, B, C, D. Klien kami dalam hal ini si D. Jadi perputaran uang melalui FT, DN, FTJ, kemudian ES," kata dia.
Menurut Frangky, nomor rekening ES hanya dipinjam untuk menyimpan uang hasil transfer. Hal itu juga berlangsung selama ini.
"Kalau seandainya mereka ke luar negeri atau tur, jadi rekening si ES yang dipergunakan untuk mengumpulkan uang. Kami belum tahu rekening itu, kami haru teliti apa yang kami sampaikan benar
fair," katanya.
(frd/ugo)