"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi total Rp11 miliar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK mengingatkan kepada pihak lain termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," ujarnya.
Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapatkan bagian sebesar Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.
Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.