Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang dari tersangka Bupati Bekasi nonaktif
Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp11 miliar terkait kasus perizinan proyek pembangunan
Meikarta.
"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY, Bupati Bekasi total Rp11 miliar sampai dengan saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (13/1).
Febri mengatakan Neneng sebelumnya juga telah mengembalikan uang kepada KPK sejumlah Rp2.250.000.000 dan Sin$90 ribu. Semua bukti pengembalian dari Neneng akan masuk menjadi bagian dari berkas perkara kasus korupsi Meikarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pun mengingatkan agar pihak lain termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dapat bersikap kooperatif mengembalikan uang dan fasilitas-fasilitas yang diberikan terkait kasus suap perizinan Meikarta.
"KPK mengingatkan kepada pihak lain termasuk anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand, agar koperatif dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," ujarnya.
Lebih lanjut, KPK mengaku telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand.
Neneng dan sejumlah anak buahnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dengan total Rp16,1 miliar dan Sin$270 ribu terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Neneng mendapatkan bagian sebesar Rp10,8 miliar dan US$90 ribu.
Uang tersebut diserahkan PT Lippo Cikarang Tbk melalui PT Mahkota Sentosa Utama, Billy Sindoro, pegawai Lippo Group, Henry Jasmen; dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan PT Lippo Cikarang, Edi Dwi Soesianto serta mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus.
(din/wis)