Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah Jawa Barat,
Iwa Karniwa, disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif
Neneng Hasanah meminta uang Rp1 miliar dari proyek
Meikarta.
Neneng mengungkapkan permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi, yang merupakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
"Saya mendengar dari Neneng Rahmi, Pak Iwa, Sekda Jabar minta satu miliar," ujar Neneng saat ditanya jaksa KPK di sidang dugaan kasus suap Meikarta berdasarkan laporan
Antara, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dari laporan Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kendati demikian, Neneng mengklaim lupa lokasi pertemuan dan isi pembicaraan antara Neneng Rahmi dan Iwa Karniwa.
"Penyampaiannya saya lupa, di rumah saya atau di kantor," kata Neneng.
Saat ditanya lebih lanjut dari mana sumber uang Rp1 miliar tersebut, Neneng mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu begitu detail, cuman Neneng Rahmi bilang ada pemberian Rp1 miliar kepada Sekda," kata dia.
Uang Suap Meikarta Mengalir ke Anggota DPRDNeneng juga menyebut ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD dari pemerintah kabupaten untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Neneng yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung sebagai saksi Direktur Lippo Group Billy Sindoro itu mengatakan uang tersebut diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta," ujar Neneng.
Neneng mengatakan pemberian uang tersebut untuk membahas revisi RDTR. Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman.
Akan tetapi, Neneng mengaku tidak tahu berapa nominal yang diberikan Neneng Rahmi kepada anggota DPRD Bekasi tersebut.
"Untuk jumlahnya saya tidak tahu," kata dia.
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta.
Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan SGD (dolar Singapura) 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.
(antara/dal)