Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo disebut dalam persidangan dugaan suap perizinan proyek
Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat yang menghadirkan tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah.
Menurut Neneng, mantan Sekjen
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng seperti dilaporkan
Antara, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan saksi perdana, selain Neneng, jaksa dari KPK turut menghadirkan E. Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta.
Mereka hadir untuk memberikan kesaksian terhadap empat terdakwa, yakni Direktur Lippo Group Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen.
Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.
 Bupati non aktif Bekasi Neneng ungkap peran Mendagri Tjahjo Kumolo di kasus Meikarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soemarsono juga disebut di persidangan suap Meikarta. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Dalam sidang itu, Neneng mengatakan bahwa Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai kepada anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand. Diduga uang yang digunakan untuk pelesiran itu dari Meikarta.
(antara/dal)