Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Jawa Barat
Ahmad Heryawan mengaku sempat bertemu Bupati Bekasi nonaktif
Neneng Hasanah Yasin dan membahas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031 yang diduga terkait izin
Meikarta.
"(Bahas Perda 12) Iya. Membahas tugas-tugas bupati," kata Aher saat ditemui di kawasan JCC, Jakarta, Senin (14/1) malam.
Namun menurut Aher, bukan hal luar biasa jika Neneng menyebut pernah melakukan pertemuan dengan dia saat keduanya berada di Moskow, Rusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waduh saya biasa sebagai gubernur ketemu bupati bahas berbagai hal gitu lah," katanya.
Sebelumnya, Neneng Hasanah sebagai tersangka kasus suap proyek Meikarta menyebut beberapa pihak terkait kasus yang kini menjerat dirinya. Selain Aher, Neneng juga sempat menyebut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kasus itu.
Dalam persidangan pada Senin (14/1), Neneng mengatakan Tjahjo meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu,'" ujar Neneng seperti dilaporkan
Antara, Senin (14/1).
Menurut Neneng, ia diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dulu karena perluasan proyek itu membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu," katanya.
Neneng pun menuruti permintaan Tjahjo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang itu, Neneng mengatakan bahwa Soemarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa aliran suap Meikarta sampai ke anggota DPRD Pemkab Bekasi. Melalui Dinas PUPR, anggota DPRD Bekasi difasilitasi jalan-jalan ke Thailand, diduga dengan menggunakan uang dari Meikarta.
(tst/has)