Jakarta, CNN Indonesia -- Pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) kasus
pencemaran nama baik melalui
ujaran 'idiot' yang dilakukan
Ahmad Dhani Prasetyo terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran Dhani disebut berhalangan hadir.
Awalnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti rencananya digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hari ini Senin (14/1). Namun, terpaksa ditunda dan dijadwalkan ulang Rabu (16/1) esok.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan hal tersebut. Ia menyebut berdasarkan penuturan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini, penundaan itu lantaran surat pengantar belum ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini penyidik harus mempersiapkan tersangka berikut barang buktinya untuk diserahkan ke Jaksa, sesuai dengan apa yang ada pada berkasnya," kata Richard saat dikonfirmasi, Senin (14/1).
Lebih lanjut kata dia, pihaknya belum mengetahui pasti alasan penundaan tahap II kasus yang membelit Musikus Dewa 19 tersebut. Richard mengatakan hal tersebut merupakan wewenang penuh polisi.
"Jaksa dalam hal ini sifatnya hanya menunggu, soal itu (penundaan) merupakan kewenangan kepolisian, bisa langsung ditanyakan alasannya," kata Richard.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengaku bahwa penyerahan berkas tahap II itu memang benar ditunda. Dan bakal dilakukan Rabu (16/1) esok.
"Tahap II-nya Rabu (16/1) besok. Karena ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) ada sidang hari ini," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin (14/1).
Sebelumnya, Kajati Jawa Timur, Sunarta mengatakan, berkas Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil kajian berkas.
"Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta, Jumat (4/1).
Dalam berkas itu, terdapat keterangan saksi meringankan dari pihak Dhani. Dengan begitu, Kejati kini hanya tinggal menunggu penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polda Jatim.
Seperti diketahui, kasus 'ujaran idiot' ini bermula saat Dhani dilaporkan dengan delik pencemaran nama baik setelah membuat vlog yang di dalamnya ada ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada massa pedemo gerakan #2019GantiPresiden, di Surabaya, ke Polda Jatim, pada 26 Agustus 2018.
Vlog itu dibuat setelah Dhani dan kelompoknya tertahan akibat penolakan kelompok massa yang anti #2019GantiPresiden.
(ain)