Besaran Gaji PNS Golongan IIA, Janji Jokowi ke Perangkat Desa

CNN Indonesia
Selasa, 15 Jan 2019 13:52 WIB
Presiden Jokowi berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan IIA. Gaji terendah untuk golongan ini Rp1,9 juta dan tertinggi Rp3,2 juta.
Ilustrasi pegawai negeri sipil. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo berjanji menyetarakan gaji perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIA 2019. Gaji terendah untuk PNS golongan IIA sebesar Rp1,9 juta.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ketujuh belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Sesuai PP tersebut, PNS yang belum memiliki pengalaman kerja memperoleh gaji Rp1.926.000. Sementara masa kerja golongan (MKG) 33 mengantongi gaji Rp3.213.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penghasilan perangkat desa pun berbeda-beda, baik sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) maupun kepala Dusun/bayan (kadus).

Gaji perangkat desa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam ketentuan Pasal 81 disebutkan penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

Penghasilan tetap sekdes paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan.


Sementara perangkat desa selain sekdes paling sedikit 50 persen dan paling banyak 60 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan.

Besar Gaji PNS Golongan IIA, Janji Jokowi ke Perangkat DesaPersatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) bertemu Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan penerimaan lain yang sah.

Kasubag Hubungan Media dan Antar Lembaga, Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Diah Eka Palupi mengatakan belum ada ketentuan teknis terkait konversi penghitungan masa kerja perangkat desa.

Pada Senin (14/1), Jokowi berjanji memenuhi tuntutan perangkat desa terkait peningkatan kesejahteraan. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan presiden dengan para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Jokowi menyampaikan urusan kesejahteraan perangkat desa sudah diselesaikan oleh pemerintah.

"Yang paling penting, sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ujar Jokowi di Istora Senayan, Jakarta.


Jokowi juga memastikan bahwa para perangkat desa akan mendapatkan layanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Calon presiden nomor urut 01 itu pun menjelaskan perbaikan kesejahteraan para perangkat desa akan dilakukan lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015. Menurutnya, revisi itu akan selesai dalam dua pekan.

"Jadi kepada saudara sekalian, ditunggu dua minggu sehingga segera bisa dilaksanakan dari perintah PP yang ada," ujarnya. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER