Fahri Respons KPK soal LHKPN: Kekayaan Anggota DPR Dinamis

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jan 2019 02:10 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menyarankan KPK berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan karena laporan kekayaan bagian dari kehormatan para wakil rakyat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah merespons laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa anggota DPR banyak yang tidak melaporkan harta dan aset kekayaannya. Menurut Fahri rendahnya anggota DPR yang serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak bisa disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN).

Fahri menjelaskan, anggota DPR memiliki kekayaan yang dinamis dan beragam, tergantung dari latar belakang masing-masing.

"Kalau ASN tidak dinamis karena mereka dilarang berdagang," kata Politikus PKS ini di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri pun mengusulkan agar pelaporan kekayaan anggota DPR tidak dilakukan oleh lembaga yang menangani aset atau pelaporan kekayaan secara umum. Menurutnya, jika digabung dengan ASN yang lain, maka laporan akan terlalu banyak dan para wakil rakyat yang tak melaporkan tidak akan ketahuan.

Berkaca dari kongres di Amerika Serikat, Fahri menyarankan agar kekayaan anggota DPR dilaporkan pada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Karena menurutnya, laporan kekayaan adalah bagian dari persoalan kehormatan dan memang harus dilaporkan sejak awal. Sehingga ia meminta agar KPK berkoordinasi dengan MKD.

"Saya sendiri melapor dari awal, tapi kalau sampai terlalu detail harus melaporkan gadget sebagainya, menurut saya itu butuh konsep lain," ujar Fahri.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR pada 2018 hanya 21,42 persen dari total 536 orang wajib lapor. Artinya, hanya 114 anggota melapor dan 422 anggota sisanya belum melaporkan kekayaan mereka.

Tidak hanya DPR, ada juga lembaga lain, seperti kementerian. Kementerian yang paling rendah persentase pelaporan LHKPN adalah Kementerian Pertahanan. Dari 80 anggota wajib terlapor, hanya 10 persen yang melapor, atau 8 orang.

(swo/osc/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER