Palembang, CNN Indonesia --
Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah
Sumatera Selatan menetapkan 20 warga asing yang menjadi terapis ilegal beromzet Rp1 miliar per hari menjadi tersangka pelanggaran izin kunjungan. Selama menjalani penyidikan, seluruh WNA tersebut akan ditahan di dua penjara yang berbeda di Palembang, Sumsel, Selasa (15/1).
Kepala Kanwil Kemenkumham RI Sumsel Sudirman D Hurry mengatakan, 8 tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Merdeka Palembang, sementara 12 lainnya yang merupakan pria ditahan di Rutan Kelas 1/A Pakjo Palembang.
"Penahanan dilakukan setelah penyidik Dirjen Imigrasi melakukan pemeriksaan 3 hari kepada mereka. 20 WNA itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyalahgunakan ijin tinggal. Mereka [menggunakan] visa kunjungan, tetapi malah buka praktek pijat. Dilimpahkan ke Rutan Pakjo untuk proses
projustitia," kata Sudirman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman menjelaskan, dalam waktu dekat 20 WNA itu akan menjalani proses persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21). Ia pun yakin, dari seluruh barang bukti serta hasil pemeriksaan, telah rampung sehingga persidangan bisa dilakukan.
Setelah dilimpahkan ke Rutan Pakjo, Chris Leong dan para rekannya akan ditempatkan ke ruang khusus sebelum dimasukan ke sel tahanan.
"Ditempatkan di ruang khusus karena masa pengenalan lingkungan. Tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama," jelas Sudirman.
Ia pun menegaskan bahwa kejaksaan akan melakukan tugasnya menegakkan hukum sehingga para WNA tersebut bisa dipidana.
"Ini WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya. Harus ditindaklanjut dengan baik, untuk menegakkan kedaulatan hukum negara kita," ujar Sudirman.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Palembang Kelas I Palembang mengamankan 20 orang warga negara asing (WNA) karena membuka praktek terapi pijat ilegal di Hotel Novotel Palembang, Rabu (9/1).
Secara rinci 20 WNA tersebut yakni 16 dari Malaysia, 2 dari China, 1 Belgia, dan 1 dari Hongkong. Penangkapan didasari oleh dua alasan, pertama membuka praktik pengobatan ilegal tanpa izin serta menyalahi kunjungan wisata.
(idz/kid)