ANALISIS

Menanti Taji Bawaslu Usut Pidato Jokowi dan Prabowo di TV

CNN Indonesia
Rabu, 16 Jan 2019 16:49 WIB
Pemaparan yang selipkan kesuksesan serta misi Jokowi dan Prabowo yang disiarkan terpisah oleh televisi patut diduga melanggar jadwal kampanye lewat media massa.
Paslon nomor urut 02 capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno saat memberikan pidato kebangsaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan KPU maupun Bawaslu harus konsisten menegakkan aturan yang tertuang dalam UU Pemilu maupun PKPU.

Titi meminta Bawaslu tak berkompromi ketika mendalami potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan peserta pemilu, dalam hal ini Jokowi dan Prabowo.

"Kalau ada indikasi pelanggaran ya Bawaslu harus lakukan tindakan secara tegas, jangan kompromi karena aturan main itu harus ditegakkan secara tegas dan konsisten," kata Titi kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Titi menyebut bila dalam prosesnya Bawaslu bisa membuktikan kegiatan yang dilakukan Jokowi dan Prabowo terpenuhi unsur-unsur pelanggaran, hal tersebut bisa dikategorikan kampanye di luar jadwal.

Apalagi, kata Titi, Bawaslu telah menyebut bahwa agenda Jokowi maupun Prabowo yang disiarkan stasiun televisi merupakan bentuk kampanye.

"Penting bagi Bawaslu untuk melakukan tindak lanjut dan penanganan atas dugaan atau indikasi adanya pelanggaran pemilu, indikasi kampanye di luar jadwal ini secara terbuka dan akuntabel kepada publik," tuturnya.

Menanti Taji Bawaslu Usut Pidato Jokowi dan Prabowo di TVPresiden Joko Widodo (tengah) berjalan bersama anggota Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) usai pertemuan di depan Istana Merdeka, Jakarta, 11 Januari 2019. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurut Titi, saat ini yang boleh dilakukan pasangan calon, termasuk partai politik maupun calon anggota legislatif serta anggota DPD di media massa adalah terkait dengan penyiaran dan pemberitaan.

"Dalam konteks penyiaran dan pemberitaan itu boleh karena kan media massa itu bisa melakukan penyiaran dan pemberitaan," ujarnya.

Meskipun demikan, kata Titi, media massa yang melakukan penyiaran dan pemberitaan tetap harus mematuhi aturan yang berlaku seperti tidak melakukan blocking time (pemblokiran waktu), harus berimbang, harus adil, dan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu.

"Kalau Bawaslu mencium ada indikasi kampanye kan berati tidak sejalan dalam prinsip pemberitaan dan penyiaran," kata Titi.

Menanti Taji Bawaslu Usut Pidato Jokowi dan Prabowo di TVTiti Anggraeni. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di sisi lain, Titi mengatakan KPI dan Dewan Pers juga mesti ikut mengawasi penyiaran dan pemberitaan yang dilakukan media massa, baik elektronik maupun cetak dan daring.

Menurut dia, Dewan Pers dan KPI memiliki kewenangan untuk menindak media massa yang melakukan pelanggaran dalam penyiaran dan pemberitaan selama proses pemilu.

Bawaslu Beri Imbauan

Lebih lanjut, Titi meminta KPU maupun Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu, termasuk timsesnya untuk taat dan patuh serta menghormati aturan main yang telah disepakati bersama.

"Bawaslu harus terus mengingatkan peserta pemilu untuk berkampanye sesuai dengan aturan main dan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Jadi itu upaya pencegahan harus terus dilakukan," kata Titi.

Titi menyebut perilaku pasangan calon presiden dan wakil presiden saat masa kampanye menjadi cerminan bagi mereka bila terpilih nanti dan menjalankan roda pemerintahan lima tahun ke depan. Ia pun meminta publik untuk ikut memantau aktivitas kandidat yang bertarung.

"Jadi kalau mereka taat hukum itu pula cerminan mereka di dalam pemerintahan, tetapi kalau mereka bermain-main hukum dan memanfaatkan celah untuk memanipulasi hukum maka itu lah refleksi kepemimpinan mereka kelak," ujarnya.

KPU dan Bawaslu tak boleh reaktif, harus proaktif juga. Konsukuensinya ada di halaman selanjutnya...

Pesimistis Bawaslu Berani Beri Sanksi

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER