Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi), Jerry Sumampouw mengaku pesimistis
Bawaslu akan berani memberikan sanksi terhadap
Jokowi maupun
Prabowo yang terindikasi melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Terlebih yang melakukan indikasi pelanggaran kedua pasangan calon presiden.
"Saya agak pesimistis soal itu. Karena unsurnya hanya satu, penyampaian visi misi. Jadi dalam konteks ini kelihatannya agak susah Bawaslu jatuhkan sanksi ya," kata Jerry
.
Jerry menyatakan Bawaslu bisa memanggil Jokowi dan Prabowo termasuk tim kampanye masing-masing calon presiden untuk dimintai keterangan tentang apa yang telah terjadi tersebut. Selain itu, sambung Jerry, Bawaslu pun bisa memberikan peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu bisa menyampaikan semacam peringatan kepada dua pasangan calon karena penyampaian visi misi di televisi itu semestinya belum dimungkinkan," ujarnya.
Jerry meminta KPU maupun Bawaslu tegas serta proaktif kepada calon presiden dan wakil presiden maupun tim kampanye masing-masing kandidat untuk memperhatikan aturan kampanye. Pasalnya, waktu kampanye pilpres masih sekitar tiga bulan.
"Saran saya adalah koordinasi dengan pasangan calon tim kampanye pasangan calon dan katakan itu tidak boleh. Kalau Anda lakukan lagi ini sanksinya. Supaya tidak berulang ulang sesuatu yang keliru melanggar," tuturnya.
Selain dengan peserta pemilu, menurut Jerry, KPU dan Bawaslu juga mesti berkoordinasi dengan KPI untuk memanggil stasiun televisi agar tak melakukan penayangan yang disebut-sebut terindikasi melanggar kampanye di luar jadwal.
"Harus berkoordinasi dengan KPI untuk memanggil stasiun stasiun televisi dan melakukan koordinasi, mana yang boleh dan tidak boleh. Karena kan ini inisiatif bukan dari pasangan calon tapi dari televisi," kata Jerry.
(fra/kid)