Polisi Bantah Vanessa Angel Dijemput Mobil Pelat Merah

CNN Indonesia
Senin, 14 Jan 2019 19:29 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membantah pernyataan yang menyebut bahwa Vanessa Angel dan muncikarinya dijemput mobil pelat merah.
Muncikari prostitusi daring artis. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah pernyataan kuasa hukum tersangka muncikari Endang Suhartini alias Siska, Frangky Desima Waruwuyang yang menyebut bahwa kliennya dan Vanessa Angel dijemput mobil pelat merah, sesaat sebelum ditangkap dalam dugaan kasus prostitusi online.

Siska berperan sebagai muncikari dalam perkara prostitusi online yang melibatkan Vanessa itu, disebut dijemput mobil berpelat merah saat tiba di Bandara Juanda untuk menuju hotel di Surabaya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membantah hal tersebut. Luki mengatakan bahwa tidak ada sama sekali mobil berpelat merah yang menjemput Endang setibanya di Bandara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada seperti itu, pelat merah? Itu tidak ada," kata Luki saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (14/1).
Frangky, sebelumnya mengatakan setibanya Siska dan Vanessa di Bandara Juanda, Surabaya, keduanya dijemput oleh seseorang dengan mobil.

"Setelah sampai di Bandara Juanda ada penjemputan yang katanya disuruh seseorang pakai mobil Innova yang menurut keterangan klien kami itu pakai pelat merah. Kemudian langsung di antar ke hotel," ucap Frangky di Mapolda Jatim.

Setelah tiba di hotel, kata Frangky, Vanessa lantas masuk ke kamar hotel bersama dengan seseorang berinisial FTJ. Sementara, Kata Frangky, kliennya duduk di lobi hotel.

Sekitar lima menit kemudian, kata dia, ES ditelepon FTJ untuk masuk ke dalam kamarnya Vanessa.

"Namun tak lama setelah itu, klien kami (ES) ditangkap polisi," kata Frangky.

Frangky menyebutkan bahwa, kini FTJ dan DN melarikan diri. Mereka berdualah yang menurut Frangky, terlibat langsung dalam digaan prostitusi online tersebut.
(ugo/frd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER