Artis yang Merasa Dicatut Kasus Prostitusi Diimbau Mengadu

CNN Indonesia
Kamis, 17 Jan 2019 11:09 WIB
Polisi akan tetap memanggil 45 artis yang diduga berada dalam lingkaran prostitusi online, mereka akan dipanggil satu per satu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mempersilakan para artis yang merasa namanya dicatut dalam prostitusi online untuk mengadu. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengklaim pihaknya terbuka menerima aduan jika ada sejumlah artis yang tak terima namanya dicatut dalam dugaan kasus prostitusi online. Polisi mengimbau para selebritas diminta segera melapor.

"Kami monitor ada keresahan di media, ada viral-viral yang keluar dari mengembangkan hasil pemeriksaan di sini. Kalau memang tidak merasa bisa mengadukan diri," kata Hal Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1).

Menurutnya, hingga kini proses penyidikan masih terus berkembang. Guna menghindari terjadinya bias di media sosial, polisi berharap para artis untuk meluruskan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Crosscheck (cek silang) kalau memang tidak ada nama mereka, kita bersihkan nama tersebut," kata dia.


Namun, Luki juga akan tetap memanggil satu per satu dari 45 artis yang diduga bergabung dalam jaringan prostitusi online. Ini dilakukan untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan mereka.

"Supaya nanti menyampaikan dan menjelaskan kalau memang tidak ya kita konfrontir. Nanti kita luruskan supaya tak ada keresahan bagi yang lain," kata dia.

Luki menegaskan data 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi ini, didapatkan dari kesaksian muncikari Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta yang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain 45 artis itu, sebelumnya Luki juga pernah membeberkan temuanya yang lain, yakni setidaknya ada 100 model majalah dewasa yang juga diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.


Namun dari sejumlah artis dan model itu, polisi baru memanggil enam selebritas yang diduga juga terlibat dalam prostitusi online. Keenamnya adalah ML, BS, AC, RF, TP, dan FG. Dalam penyebutannya, polisi bahkan membeberkan nama lengkap ke enam artis tersebut, tanpa tedeng aling-aling menyingkatnya dengan inisial.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus prostitusi daring (online). Vanessa disangkakan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

"Pertimbangannya, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya, langsung dengan muncikari. Ada komunikasi, bahkan ada pengiriman foto pribadinya di-share kepada beberapa tersangka (muncikari) sebelumnya yang kita amankan," kata Kapolda Jatim Luki.

Hal itu, kata Luki, didapatkan pihaknya dari upaya digital forensik yang dilakukan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Vanessa, dan terduga pelaku lainnya. Dari hasil itu, Luki mengaku tak hanya mendapatkan bukti-bukti berupa foto, namun juga percakapan Vanessa yang bisa menguatkan penetapan status tersangka artis film televisi (FTV) tersebut. 



(frd/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER