BPN Ancam Somasi Penuding Sandi Hoaks soal Persekusi Nelayan

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jan 2019 18:11 WIB
Menurut Tim Advokasi BPN Prabowo-Sandi, tudingan hoaks kepada Sandiaga soal persekusi nelayan telah menjelekkan kredibilitas cawapres nomor urut 02 itu.
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan akan melakukan somasi kepada pihak pihak yang menuding pernyataan Sandiaga soal persekusi nelayan di Karawang sebagai hoaks.

"Kami akan layangkan surat somasi terhadap pihak yang membiaskan apa yang disampaikan Sandi hoaks. Itu kan menjelekkan kredibilitas kandidat. Nanti akan ada tim yang menangani tersebut," ujar Ketua Umum Advocate Senopati 08 Zaenal Abidin, di Posko Direktorat Advokasi BPN, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (19/1).

Pada Jumat (18/1) Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Pemda Karawang telah melakukan hasil rapat yang hasilnya tidak ada perbuatan persekusi di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaenal mengatakan korban yang bernama Nazibuloh ini mengalami tindakan persekusi oleh Kelompok Pengawas Masyarakat.

Dia mengklaim seluruh warga sekitar mengetahui tindakan persekusi terhadap Nazibuloh. Hal itu diperkuat dengan  Surat Tanda Laporan Polisi (SLTP) & Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SDPP) kasus tersebut.

"Persekusi salah satunya adalah penganiayaan dan pemerasan, itu termasuk persekusi. Dari forum komunikasi kabupaten daerah Karawang pimpinan bupati Karawang melaporkan tidak ada laporan persekusi," kata Zaenal.

Dalam Kesempatan yang sama Wakil Ketua Umum Advocate 08 Ferry Nurwahyu mengatakan polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan persekusi ini. Dua tersangka bernama Sahari dan Sodikin.

Ferry menjelaskan persekusi memang tidak disebut dalam KUHP. Akan tetapi, berdasarkan KBBI jilid III Ferry menjelaskan persekusi artinya adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, dan dipersulit.

"Yang disampaikan Sandi itu tepat soal persekusi. Dalam hal ini unsur-unsur tindak kejahatan tersangka di dalamnya adalah tindakan menyakiti dan mempersusah Nazibuloh," tutur Ferry.

(jnp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER