Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pengawas
BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatulloh menyatakan Presiden
Joko Widodo telah memberhentikan
Syafri Adnan Baharuddin (SAB), salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan yang terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mantan stafnya.
"Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB. Pada tanggal 17 Januari 2019," kata Poempida lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Sabtu (19/1).
"Demikian Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik," kata dia lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Poempida pemberhentian SAB secara hormat menunjukkan bahwa Presiden mengapresiasi kontribusi seorang SAB kepada Negara Republik Indonesia yang sudah mengabdi puluhan tahun.
Di sisi lain, pemberhentian itu juga disebut menunjukkan sikap bijak Presiden yang selalu menempatkan hukum sebagai panglima dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini," kata Poempida.
Sebelum diberhentikan oleh Joko Widodo, SAB telah mengundurkan diri terlebih dulu terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya itu.
Pengunduran diri Syafri disampaikan saat konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
"Saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar Syafri.
Poempida mengatakan dengan pemberhentian dari Presiden Jokowi, SAB dapat fokus menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya.
Sebelumnya, SAB dilaporkan mantan asistennya, RA, dalam kasus dugaan pelecehan seksual. RA adalah mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA melaporkan SAB ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (3/1), terkait dugaan perbuatan cabul. SAB disangkakan pasal 294 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara bagi atasan yang berbuat cabul terhadap bawahannya.
Syafri sendiri sudah membantah tuduhan RA itu. Syafri menyatakan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum karena merasa telah dicemarkan nama baiknya terkait dengan pengakuan RA bahwa dirinya telah diperkosa oleh Syafri.
Akibat kejadian itu, RA sempat mencoba bunuh diri pada November 2018. Namun, Syafri mengatakan percobaan bunuh diri RA itu tak ada kaitannya dengan dirinya.
"Saya meduga ada masalah dengan teman lelakinya. Saya dengar itu pas saya lagi di luar kota, orang tuanya telfon saya," kata Syafri saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Minggu (30/12).
Catatan redaksi: Judul artikel ini diubah Sabtu (19/1) pukul 23.00 WIB, sebelumnya berjudul "Jokowi Pecat Dewan Pengawas BPJS TK Tersangkut Isu Asusila". (wis)