"Yang bersangkutan [Agus Ahyar] akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS [Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (21/1).
Selain Agus, lima orang saksi lainnya juga akan dipanggil untuk tersangka Budi Suharto. Mereka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Kementerian PUPR Dita Aprijanti, Site Manager PT Tashida Sejahtera Perkasa, Soleh, Direktur Operasional PDAM Donggala Rizal, mantan Kasatker SPAM Tempang Bandaso, dan mantan Direktur Jenderal Cipta Karya Danny Sutjiono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan pihak swasta Colombanus Priaardanto alias Danto akan diperiksa untuk tersangka Kepala Satuan SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare alias ARE.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi antara lain Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. (ani/pmg)