Dalam sidang ini, Wresti yang juga anak buah Eddy itu menyebut nama eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.
Penyebutan nama ini ketika jaksa menanyakan kepada Wresti apakah mengetahui inisial N dan U.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Wresti mengaku tidak mengetahui lebih jauh apa kaitan atau hubungan antara Eddy dengan Nurhadi. Namun ia pernah mendapatkan perintah untuk menyiapkan memo terkait pertemuan Eddy dengan Nurhadi dan memo tersebut disampaikan melalui staff Wresti, Wawan Sulistiyawan.
"Iya ada ke Wawan. Dalam bentuk memo," ujarnya
Selain itu, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman juga disebut dalam dakwaan. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution untuk meminta agar berkas PK PT AAL segera dikirim ke MA.
Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ani/osc)