Bersaksi, Anak Buah Eddy Sindoro 'Nyanyi' Soal Nurhadi

CNN Indonesia
Selasa, 08 Jan 2019 05:20 WIB
Anak buah Eddy Sindoro, Wresti Krisitian mengaku tak tahu apa hubungan eks Sekretatis Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman dengan bosnya.
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman. (ANTARA FOTO/Reno Esnir).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti Susetyowati dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro.

Dalam sidang ini, Wresti yang juga anak buah Eddy itu menyebut nama eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman.

Penyebutan nama ini ketika jaksa menanyakan kepada Wresti apakah mengetahui inisial N dan U.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"N [tau], Pak U saya tidak mengenal. Yang dimaksud saya hanya diminta memo untuk Pak N, dan Pak U saya tidak tahu," kata Wresti dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/1).

Wresti pun menyebut, inisial N yang dia ketahui adalah Nurhadi Abdurrachman. Hal tersebut juga diketahui dari sesama pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno yang juga terjerat kasus ini,

"Dari yang saya tahu dari Pak Doddy (N) itu Pak Nurhadi," ungkapnya.

Namun Wresti mengaku tidak mengetahui lebih jauh apa kaitan atau hubungan antara Eddy dengan Nurhadi. Namun ia pernah mendapatkan perintah untuk menyiapkan memo terkait pertemuan Eddy dengan Nurhadi dan memo tersebut disampaikan melalui staff Wresti, Wawan Sulistiyawan.

"Iya ada ke Wawan. Dalam bentuk memo," ujarnya

Sebelumnya Eddy didakwa memberi uang Rp150 juta dan US$50 ribu kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution terkait penundaan aanmaning Perkara Niaga PT MTP melawan PT Kwang Yang Motor dan pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT AAL.

Selain itu, nama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman juga disebut dalam dakwaan. Nurhadi disebut pernah menghubungi Edy Nasution untuk meminta agar berkas PK PT AAL segera dikirim ke MA.

Eddy didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 65 Ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ani/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER