Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan melelang sejumlah aset milik eks
Bupati Garut Agus Supriadi, yakni sebidang tanah beserta bangunan rumah dan satu bidang tanah kosong. Kedua aset itu akan dilelang sepaket dengan harga limit Rp3.948.496.000,-.
"Melakukan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Supriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Agus merupakan mantan bupati bupati Kabupaten Garut periode 2004-2009. Pada 2007, ia terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Atas kasus itu dia divonis penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset milik Agus yang dilelang itu berlokasi di Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Satu bidang tanah dengan satu bangunan rumah memiliki luas 1.350 meter persegi. Sedangkan sebidang tanah kosong lainnya memiliki luas 6.600 meter persegi.
Febri mengatakan metode lelang yang digunakan berupa penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Bagi warga yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id.
Sementara itu, untuk informasi lelang yang akan dibuka pada 12 Februari 2019 itu bisa diakses dari situs https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2.
Febri menerangkan KPK melelang aset rampasan dari Agus itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
(ani/osc)