"Melakukan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Supriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (21/1).
Agus merupakan mantan bupati bupati Kabupaten Garut periode 2004-2009. Pada 2007, ia terbukti melakukan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Atas kasus itu dia divonis penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan metode lelang yang digunakan berupa penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang. Bagi warga yang berminat bisa mengakses www.lelang.go.id.
Febri menerangkan KPK melelang aset rampasan dari Agus itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008 dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.