Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mengatakan
Pemprov DKI masih memikirkan solusi jangka panjang untuk para korban kebakaran di Tomang, Jakarta Barat.
Anies menyebut solusi jangka panjang itu akan diputuskan sembari melakukan proses pemulihan para korban. Untuk saat ini, kata Anies, korban sudah mendapatkan tempat tinggal sementara.
"Sementara sambil
recovery, (solusi) jangka panjang kita pikirkan," kata Anies di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut kebutuhan para korban di tempat tinggal sementara telah diupayakan untuk dipenuhi oleh Pemprov DKI, terutama terkait kebutuhan air dan makanan.
Meski begitu, Anies mengakui usai kejadian sempat ada keterlembatan untuk penyediaan fasilitas mandi cuci kakus (MCK) bagi para korban.
"Kemarin sempat ada jeda fasilitas MCK belum masuk, tapi langsung sore saya telepon (dinas) LH mereka menyatakan bahwa dalam perjalanan," tutur Anies.
Sebelumnya, terjadi kebakaran yang membakar permukiman padat penduduk di Tomang, Jakarta Barat pada Senin (21/1). Akibat peristiwa tersebut sekitar 200 rumah hangus terbakar.
 Seorang anak perempuan melihat puing-puing rumah sisa kebakaran di kawasan Tomang Utara, Jakarta, 21 Januari 2019. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Kemarin polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kebakaran di permukiman padat penduduk tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan, kebakaran diduga kuat berasal dari ledakan tabung gas 40 kilogram (kg) milik seorang pedagang rumah makan.
Tabung gas yang sedang digunakan untuk memasak tersebut meledak hingga api cepat menjalar ke rumah-rumah sebelah sumber api.
"Penghuni rumah makan sumber ledakan tabung gas itu masih kami cari. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui pasti sumber api," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki, Senin (21/1) seperti dikutip dari
Antara.
Untuk mengungkap kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah itu, polisi melakukan penyelidikan dengan dua metode, deduktif dan induktif.
Dengan metode deduktif, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui asal mula kejadian kebakaran. Menurut keterangan saksi, api berasal dari ledakan tabung gas 40 kg dari sebuah rumah makan.
Untuk memastikan, dugaan akan diperkuat dengan metode induktif, yaitu dari hasil penelitian tim Labfor untuk mengetahui sumber titik bakar dan titik karbon.
Apabila pelaku terbukti sengaja untuk mengakibatkan kebakaran, maka hal itu bisa diproses secara hukum dengan pasal 187 KUHP. Sementara bila terjadi kelalaian maka pelaku bisa ditindak dengan Pasal 188 tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.
(dis/kid)