Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus korupsi PLTU Riau I Eni Saragih mengaku pernah dijanjikan fee berupa saham oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu disampaikan Eni dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/1). "'Nanti gue kasih saham juga,' kata Pak Novanto, pokoknya dikasih saham," ujar Eni saat ditanya oleh Jaksa. Saat itu, Eni dijanjikan commitment fee oleh Setnov sebesar US$1,5 juta.
Setnov menjanjikan saham saat Eni masih menjabat sebagai anggota Komisi VII DPR RI. Pembicaraan terkait saham dilakukan setelah dirinya beberapa kali bertemu Setnov, yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua DPR.
Eni mengatakan Setnov memerintahkan dirinya membantu Pemegang Saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo untuk berkomunikasi dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Saat diminta oleh Setnov untuk membantu Kotjo, Eni mengaku belum mengetahui bahwa hal tersebut terkait proyek PLTU Riau I. "Karena ini tugas saya tetap kerjakan," ujarnya. Eni sempat bertanya kepada Kotjo terkait saham dan fee yang dijanjikan oleh Setnov. Hanya saja, kata Eni, Kotjo tidak bisa memberikan saham. "Saya bilang saya dijanjikan saham, dia (Kotjo) bilang saham enggak mungkin, kalau bagian mungkin. Kalau saham kayaknya sudah rapi semua," ujar Eni.
Dalam perkara ini, Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo untuk memuluskan proyek PLTU MT Riau-1. Ia didakwa bersama mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam penerimaan suap tersebut. Kotjo sendiri telah divonis dua tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sah/pmg)