"Sidang terkait kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin ada 5 orang saksi yang diagendakan diperiksa besok (hari ini) di Pengadilan Tipikor di Bandung," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (8/1).
"Yaitu Mulyana ini supir Ditjenpas, kemudian Slamet Widodo dan Yogi Suhara ini PNS di Lapas kemudian ada Dokter Lapas Dewi Murni Ayu dan Sri Puguh Utami Dirjen PAS," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baik izin keluar izin dalam kondisi-kondisi tertentu atau pun salah satu informasi yang kami dapatkan selama proses penyidikan. Ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas pada sopir dari Ditjen Pas, tentu saja itu menjadi poin-poin yang kami perhatikan," ujar Febri.
Wahid juga didakwa menerima sejumlah uang dari Fahmi Darmawansyah, Wawan, serta Fuad Amin. Fahmi disebut memberikan satu mobil jenis double cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton, sepasang sepatu bot, sepasang sendal merk Kenzo, 1 buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang sekitar Rp39,5 juta.
Kemudian Wawan memberikan Rp63,3 juta dan Fuad Amin memberikan uang sejumlah Rp71 juta, fasilitas pinjaman mobil Toyota Innova serta biaya menginap di hotel Ciputra Surabaya selama dua malam.