Hal tersebut terjadi dalam rapat yang diadakan pada 3 Oktober 2017, yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017. RDP itu sendiri meminta Kemendagri untuk mengonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.
"Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri, berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri, memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Neneng mengaku Tjahjo meminta kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah kab Bekasi provinsi Jabar," katanya.
"Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar," imbuh dia.
Namun, Pergub itu belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan oleh Perda. "Sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," ujarnya.
Bahtiar juga mengaku bahwa Tjahjo mendukung penuh penanganan kasus korupsi proyek tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Tjahjo meminta bantuan kepadanya untuk membantu kelancaran izin proyek Meikarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
(ugo/arh)
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin. (
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Tjahjo meminta bantuan kepadanya untuk membantu kelancaran izin proyek Meikarta. (