Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut Menteri Dalam Negeri
Tjahjo Kumolo meminta Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin agar memastikan perizinan proyek
Meikarta sesuai dengan aturan. Mendagri juga disebut tak memiliki kewenangan untuk melancarkan perizinan proyek itu.
Hal tersebut terjadi dalam rapat yang diadakan pada 3 Oktober 2017, yang merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada 27 September 2017. RDP itu sendiri meminta Kemendagri untuk mengonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.
"Untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri, berdasarkan hasil rapat terbuka di Kemendagri, memang benar meminta kepada Bupati terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar," ucap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab dan Pemprov jangan ribut berpolemik di media publik. Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otda untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab dan Pemprov bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri," ia menambahkan.
Sebelumnya, Neneng mengaku Tjahjo meminta kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta.
"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar dia, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
 Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Bahtiar melanjutkan bahwa Mendagri tak memiliki kewenangan terkait perizinan investasi. Izin itu dimiliki oleh pemerintah daerah terkait.
"Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perijinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah kab Bekasi provinsi Jabar," katanya.
"Kewenangan perizinan, untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jabar dan berskala metropolitan di tangan Bupati Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi Gubernur Jabar," imbuh dia.
Sementara, Bahtiar mengatakan bahwa tata cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah No. 12 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, pasal 10 huruf F, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Namun, Pergub itu belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walau sudah 4 tahun diamanahkan oleh Perda. "Sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik," ujarnya.
Bahtiar juga mengaku bahwa Tjahjo mendukung penuh penanganan kasus korupsi proyek tersebut dan menjalankan kewenangannya sesuai dengan UU Pemerintah Daerah.
 Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Tjahjo meminta bantuan kepadanya untuk membantu kelancaran izin proyek Meikarta. ( ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) |
"Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh aparat penegak hukum. Senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Pemda. Dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada diri sendiri, aparat kemendagri, dan pemda, serta DPRD untuk menghindari area rawan korupsi," tutupnya.
(ugo/arh)