Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba
Polda Sumut menggagalkan peredaran 17,06 kilogram narkoba
jenis sabu di sejumlah lokasi terpisah di
Sumatra Utara (Sumut). Dalam penggerebekan tesebut polisi mengamankan 10 orang tersangka. Satu di antaranya anggota Polri.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan seorang anggota Polri tersebut berinisal S yang merupakan personel Sabhara Polres Samosir. Ia ditangkap bersama rekannya AM alias O dari Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1) dini hari.
"Saat ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kiri tersangka AM alias O dan kaki sebelah kanan tersangka S," kata Hendri di Ditres Narkoba Mapolda Sumut, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendri menjelaskan, dari dua tersangka itu personel Unit 2 Subdit I Ditres Narkoba mengamankan 15 kg sabu. Selain itu turut diamankan satu unit mobil Toyota Rush BK 1486 PJ warna abu metalik serta 2 unit handphone.
"Tersangka S mengaku sudah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu, dengan upah di atas Rp 10 juta," jelasnya.
Lebih lanjut Hendri memaparkan, untuk tersangka lainnya, yakni MR alias R ditangkap di Jalan Mesjid, Desa Pekan Tanjung Pura, Langkat, pada Sabtu (12/1) pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti 369 gram sabu.
"Sedangkan dari tersangka M dan MS diamankan barang bukti 99,67 gram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing, Medan Helvetia pada Minggu (13/1) pukul 15.00 WIB," urainya.
Berikutnya, sambung Hendri, pada Kamis (17/1) diamankan tiga orang tersangka yakni Z alias U, RA alias PK, dan SM alias H alias A dari Jalan Gagak Hitam Ringroad, Medan Sunggal. Dari ketiganya diperoleh satu kg sabu, satu unit mobil Toyota Avanza silver BK 2838 SKZ dan tiga unit telepon genggam.
"Selanjutnya, diamankan 500,7 gram sabu dari tersangka WS di Jalan Djuanda, Tebing Tinggi, Selasa (15/1) pukul 16.00 WIB. Lalu 92,6 gram sabu dari tersangka FSBL, di Komplek Tasbi II, Sabtu (19/1/2019)," paparnya.
Atas penangkapan ini, Hendri mengklaim polisi telah mampu menyelamatkan sebanyak 170.612 anak bangsa, dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna.
"Kepada para tersangka akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar," kata dia.
(fnr/ain)