Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum terpidana terorisme
Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta enggan berspekulasi apalagi berandai-andai soal realisasi
pembebasan bersyarat dari pemerintah untuk kliennya. Dia pun belum mau membeberkan tindakan selanjutnya jika Ba'asyir tidak memperoleh pembebasan bersyarat.
"Kami tidak mau berandai-andai," tutur Mahendradatta saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
Mahendradatta kembali menolak menanggapi pernyataan
Menkopolhukam Wiranto yang mengatakan bahwa pemerintah ingin mengkaji ulang berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Mu'min, Ngruki Sukoharjo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kuasa hukum Ba'asyir, kata dia, belum mau menanggapi pernyataan mantan ketua umum Partai Hanura tersebut. Mereka pun enggan menganggap langkah yang diambil Wiranto berpotensi menghalangi pembebasan bersyarat Ba'asyir.
Mahendradatta menegaskan bahwa tim kuasa hukum Ba'asyir adalah advokat profesional dan sarat pengalaman. Dia yakin dirinya bersama tim hukum memahami betul bagaimana menyikapi perkembangan terkini serta tindakan yang perlu dilakukan selanjutnya.
"Kita lihat nanti," lanjutnya.
Seperti diketahui mulanya Penasihat Hukum Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Ba'asyir bakal diberikan pembebasan bersyarat. Dia mengatakan hal itu di LP Gunung Sindur tempat Ba'asyir dibui pada Jumat (18/1).
Alasannya pembebasannya, kata Yusril, eks pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu telah menjalani 2/3 masa tahanan dan selalu berkelakuan baik. Permohonan pembebasan bersyarat pun telah diajukan kuasa hukum Ba'asyir pada Desember 2019 lalu.
Presiden Jokowi mengamini bahwa Yusril diutus olehnya. Dia mengatakan aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan Ba'asyir bakal dibebaskan secara bersyarat. Jokowi juga mengonfirmasi hal tersebut saat berada di Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1).
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqom, Cilawu, Kabupaten Garut.
Tiga hari kemudian, yakni Senin (21/1), Menkopolhukam Wiranto menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta. Dia mengatakan bahwa pemerintah ingin mengkaji berbagai aspek sebelum memberikan pembebasan bersyarat kepada Ba'asyir.
"Masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," kata Wiranto di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin malam (21/1).
(bmw/ain)