Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terpidana kasus terorisme
Abu Bakar Ba'asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.
"Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menyatakan bahwa Ba'asyir telah melewati 2/3 masa pidana pada 13 Desember 2018. Menurut dia, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu masih menyisakan pidana 4 tahun 11 bulan 17 hari bila bebas murni.
"Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berencana membebaskan Ba'asyir karena alasan kemanusiaan. Sebab, usia Ba'asyir sudah sepuh.
Selain itu, kata Jokowi, kondisi kesehatan Ba'asyir juga menjadi pertimbangan pihaknya memutuskan membebaskan Jemaat Ansharut Tauhid (JAT) itu. Ba'asyir diketahui sempat jatuh sakit saat menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Jokowi membeberkan proses negosiasi dengan Ba'asyir terkait pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut. Ba'asyir pada Jumat (18/1) disebut bakal dibebaskan dalam waktu dekat.
Dia dibebaskan tanpa syarat setelah menempuh sejumlah pertimbangan hukum. Salah satunya adalah bebas bersyarat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kata Yusril, berdasarkan UU itu, Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018. Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan Pancasila.
Belakangan, Menkopolhukam Wiranto menyatakan rencana pembebasan Baasyir ini masih butuh pertimbangan.
(fra/arh)