Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh.
"Bebas 24 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisa pidananya empat tahun sebelas bulan tujuh belas hari," ujarnya.
Jokowi menyatakan keputusan tersebut telah dibahas bersama Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Jokowi membeberkan proses negosiasi dengan Ba'asyir terkait pembebasan narapidana kasus terorisme tersebut. Ba'asyir pada Jumat (18/1) disebut bakal dibebaskan dalam waktu dekat.
Kata Yusril, berdasarkan UU itu, Ba'asyir sebenarnya telah diperbolehkan bebas bersyarat sejak 13 Desember 2018. Namun, ada sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh Ba'asyir, yakni setia terhadap NKRI dan Pancasila.
Belakangan, Menkopolhukam Wiranto menyatakan rencana pembebasan Baasyir ini masih butuh pertimbangan.
(fra/arh)