Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bersalah dan meminta maskapai
Garuda Indonesia membayar ganti rugi Rp200 juta kepada B.R.A. Koosmariam Djatikusumo, salah satu penumpangnya. Koosmariam diketahui menggugat PT Garuda Indonesia usai dirinya tersiram air panas oleh pramugari dalam penerbangan Desember 2017.
Majelis Hakim yang dipimpin Marulak Purba dengan anggota majelis Agustitus Setya Wahyu Triwiranto dan Titik Tejaningsih dalam amar putusannya menyatakan Garuda melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu Garuda juga dihukum untuk membayarkan ganti rugi immateriil Rp200 juta.
"Kami apresiasi atas putusan hakim. Kami akan konsultasikan ke klien kami hasil putusan tersebut, kemungkinan banding akan kami lakukan," ujar David Tobing, kuasa hukum penggugat saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David Tobing mengatakan, dikabulkannya ganti rugi immateril ini sangat beralasan mengingat peristiwa tersebut menimbulkan bekas luka di bagian dada yang tidak bisa hilang (cacat tetap) kepada kliennya. David turut menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim adalah akibat peristiwa tumpahnya air panas tersebut penggugat mengalami rasa kesedihan dan kecewa yang menyiksa batin penggugat sebagai seorang perempuan.
"Bahkan dapat dipastikan bahwa keadaan itu telah merenggut rasa kesenangan hidup penggugat baik saat menderita sakit secara fisik hingga saat ini," kata dia.
David mendorong Garuda Indonesia semestinya berbuat aktif meringankan beban penderitaan penumpangnya dengan memberikan pengobatan yang maksimal. David mengatakan, sejauh ini PT Garuda Indonesia baru hanya membayar biaya pengobatan atas luka sebanyak Rp18 juta.
"Ya, klien kami
reimburse untuk pengobatan, sebulan setelah itu komunikasi klien kami dengan Garuda Indonesia tak berlanjut. Semestinya Garuda memaksimalkan biaya perawatan atas klien kami," sambungnya.
Soal rencana banding, David memastikan membuka kemungkinan tersebut. Alasannya lantaran majelis hakim hanya mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan yaitu ganti rugi immateriil.
"Sedangkan tuntutan kami mengenai ganti rugi materiil tidak dikabulkan." ujar David menegaskan.
PT Garuda Indonesia belum memberikan tanggapan atas putusan hakim tersebut. Kepada
CNNIndonesia.com, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengaku pihaknya tengah mengecek terlebih dahulu putusan pengadilan tersebut.
"Kami akan kabarkan, kami cek lebih dulu putusan pengadilannya dan akan kami konsultasikan dengan pengacara kami," kata Ikhsan, Selasa (22/1).
Sebelumnya, gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Gugatan diajukan setelah pada 29 Desember 2017, penggugat selaku penumpang maskapai Garuda Indonesia nomor penerbangan GA-264 rute Jakarta-Banyuwangi merasa dirugikan akibat tindakan Pramugari Garuda Indonesia. Saat m
eal and beverage serving, pramugari menumpahkan 2 (dua) gelas air panas hingga mengguyur tubuh Koosmariam yang mengakibatkan penggugat mengalami cacat tetap.
Dengan mengacu ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Udara, penggugat meminta Garuda Indonesia untuk bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp1.250.000.000,- (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
(ain/ain)