Istri Emirsyah Meninggal, KPK Sebut Kasus Garuda Jalan Terus

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 02 Agu 2018 22:30 WIB
Sandrina Abubakar, istri eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, meninggal dunia. Sandrina merupakan salah satu saksi yang sudah beberapa kali diperiksa KPK
Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan penyidikan kasus suap Garuda Indonesia tetap jalan, meski istri eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar meninggal dunia. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015 jalan terus setelah istri mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar meninggal dunia.

Sandrina merupakan salah satu saksi dalam kasus yang telah menjerat Emirsyah dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. KPK pun memiliki bukti yang dimiliki sehingga pengusutan kasus ini tidak terpengaruh meski 'kehilangan' salah satu saksi.

"Semoga tidak mempengaruhi karena ada alat bukti yang dimiliki, meskipun kami juga masih perlu berkoordinasi dengan otoritas di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandrina meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, kemarin, karena mengidap kanker pankreas. Istri Emirsyah itu dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan.

Sandrina sendiri telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK sebagai saksi. Terakhir, Sandrina dipanggil pada 28 Maret lalu. Ia diduga tahu banyak soal dugaan korupsi yang dilakukan sang suami.

"Seingat saya pemeriksaan sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi ya," ujar Febri.

Febri memastikan sampai saat ini penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu masih berjalan. Menurut Febri, penyidik tengah memproses sejumlah bukti yang telah didapat dari proses penyidikan selama lebih dari setahun ini.

"Penyidik tentu saja akan terus memproses dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.

Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo. Baik Emirsyah maupun Soetikno sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Suap diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, suap yang diterima Emirsyah mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sementara suap berupa barang yang diterima Emirsyah yakni berjumlah US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER