TKN Sebut Jokowi Hati-hati Sikapi Pembebasan Ba'asyir

CNN Indonesia
Rabu, 23 Jan 2019 13:53 WIB
Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan Jokowi sedang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin membantah Presiden Joko Widodo tidak tegas dalam proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. 

Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan Jokowi sedang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan.

"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karding menuturkan kehati-hatian dalam pembebasan Ba'asyir diperlukan agar tidak melanggar hukum. Selain itu, ia khawatir ada polemik jika pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa pertimbangan.

Meski hati-hati, politikus PKB ini menilai Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir.
Sebab, Jokowi melihat Ba'asyir sudah tua dan sakit-sakitan selama menjalani hukuman di penjara.

Pemerintah mengkaji ulang rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Ba'asyir karena dia enggan menandatangani ikrar kesetiaan NKRI. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 mewajibkan seorang narapidana teroris wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, salah satunya menandatangani ikrar kesetiaan pada NKRI.

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

Namun, Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, di antaranya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.

NKRI dan Pancasila, kata Arya, fondasi bangsa.

"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba'asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya.

Arya mengatakan presiden harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang. Sebab, ia khawatir pengecualian bagi Ba'asyir dibebaskan akan menjadi preseden buruk ke depan.

"Pak Jokowi tidak ingin ada preseden. Jadi Pak Jokowi itu setuju tidak ada masalah dengan pembebasan Ba'asyir. Tapi kalau sampai semua ada pengecualian berarti kita tidak patuh pada Pancasila," ujarnya.

Lebih dari itu, kata dia, tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba'asyir.
(ugo/jps)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER