Wakil Ketua TKN Abdul Kadir Karding mengatakan Jokowi sedang menunjukkan kehati-hatiannya dalam mengambil kebijakan.
"Setiap pembebasan seseorang tentu ada prosedur dan mekanisme hukumnya. Jadi tentu harus dipelajari secara hati-hati," ujar Karding dalam pesan singkat, Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hati-hati, politikus PKB ini menilai Jokowi sejatinya sangat setuju dengan pembebasan Ba'asyir.
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga menilai Jokowi sejak awal sudah menegaskan pembebasan Ba'asyir sebagai bentuk rasa kemanusiaan.
Namun, Jokowi meminta pembebasan itu harus sejalan dengan syarat pembebasan narapidana yang berlaku, di antaranya mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila.
NKRI dan Pancasila, kata Arya, fondasi bangsa.
"Pak Jokowi itu sudah jelas mengatakan sejak awal rencana pembebasan itu atas dasar kemanusiaan, artinya bisa bebas Ba'asyir. Tapi ada syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir soal kepatuhan kepada NKRI dan Pancasila," ujar Arya.
Arya mengatakan presiden harus mematuhi aturan yang berlaku dalam membebaskan seseorang. Sebab, ia khawatir pengecualian bagi Ba'asyir dibebaskan akan menjadi preseden buruk ke depan.
"Pak Jokowi tidak ingin ada preseden. Jadi Pak Jokowi itu setuju tidak ada masalah dengan pembebasan Ba'asyir. Tapi kalau sampai semua ada pengecualian berarti kita tidak patuh pada Pancasila," ujarnya.
Lebih dari itu, kata dia, tidak ada muatan politik dalam pembebasan terhadap Ba'asyir.