"Golput adalah salah satu ekspresi bentuk kedaulatan rakyat. Warga negara menentukan sikap dan ekspresi politiknya. Memilih bukan harus satu atau dua. Opsi tidak memilih adalah pilihan dan ini bagian ekspresi kedaulatan rakyat," kata Arif di Gedung YLBHI, Rabu (23/1).
Hal itu disampaikan dalam diskusi Golput Itu Hak dan Bukan Tindak Pidana yang dihadiri ICJR, KontraS, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, Lokataru, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan YLBHI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Alumni UI Terganggu Deklarasi Dukung Jokowi |
"Setiap orang dijamin meyakini keyakinan bahkan sikap politiknya. Memilih tidak harus dimaknai satu atau dua. Banyak opsi," tuturnya.
Larangan lainnya adalah menghalangi jalannya pemilu, menyebabkan kehilangan hak pilih, serta menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memilih salah satu calon atau tidak menggunakan hak pilihnya.
Ia menjelaskan hak pilih pada dasarnya melekat pada setiap warga negara Indonesia. Kehilangan hak pilih, kata Alghi, berbeda dengan memilih untuk tidak memilih pasangan calon mana pun.
"Misalnya saya mengkampanyekan golput kemudian orang lain jadi golput. Itu kan ditentukan dan dipilih orang itu sendiri," tutur Alghi.
Serupa, Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai golput bisa menjadi cara masyarakat memberi tahu kepada penguasa pasangan calon pemimpin yang ada tidak merepresentasikan pilihannya.
Seluruh anggota ormas yang hadir menegaskan golput yang mereka bicarakan ialah orang atau pihak yang menjadikan golput sebagai pilihan politiknya dan bukan bagian yang apatis bahkan lebih memilih berlibur saat pemungutan suara.
Untuk itu koalisi ormas tetap mengimbau masyarakat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya untuk golput. Hal itu disarankan demi mencegah hak suara disalahgunakan pihak tertentu. (chri/wis)