
OSO Gagal Jadi Caleg DPD, KPU Siap Diperkarakan
bmw, CNN Indonesia | Rabu, 23/01/2019 15:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap apabila Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.
"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya.
OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
Ilham menegaskan KPU akan teguh pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut pemilu anggota DPD. KPU juga pasti akan menghadapi segala proses hukum jika OSO mengambil langkah tersebut.
"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ucap Ilham.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa OSO adalah satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.
Mereka yang mengundurkan diri dari pengurus parpol akan masuk DCT. OSO, dikarenakan enggan mundur dari kepengurusan parpol, tidak akan masuk DCT.
"Jadi KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya. Harus sama," ucap Evi.
Polemik antara OSO dan KPU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan OSO dalam DCT berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU menjalani putusan Bawaslu dengan syarat OSO harus mengirim surat pengunduran diri sebagai kader Hanura.
Syarat itu diberlakukan KPU dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(bmw/wis)
"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya.
OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ucap Ilham.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa OSO adalah satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.
![]() |
Polemik antara OSO dan KPU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan OSO dalam DCT berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Syarat itu diberlakukan KPU dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(bmw/wis)
ARTIKEL TERKAIT

Koalisi LSM: Golput Bagian Ekspresi Kedaulatan Rakyat
Nasional 10 bulan yang lalu
Tim Prabowo Polisikan Tabloid Indonesia Barokah
Nasional 10 bulan yang lalu
BPN soal Sabun Rp2 M: Jokowi Campurkan Negara dan Kampanye
Nasional 10 bulan yang lalu
Bawaslu: Dana Kampanye Boleh Dipakai untuk Beli Sabun Rp2 M
Nasional 10 bulan yang lalu
BPN: Prabowo Lebih Tahu Teroris dari Siapapun di Negeri Ini
Nasional 10 bulan yang lalu
Dari Mekkah, Rizieq Shihab Kembali Kampanyekan Prabowo-Sandi
Nasional 10 bulan yang lalu
BACA JUGA

Jokowi, Agnes Monica Hingga BTS Paling Ramai di Twitter 2019
Teknologi • 11 December 2019 13:40
BSSN Klasifikasi 28,8 Juta Serangan Siber ke KPU
Teknologi • 12 July 2019 22:55
Ramai #KamiTetapSetiaBersamaPrabowo Jelang Pleno KPU
Teknologi • 30 June 2019 10:29
MK Siarkan Langsung Sidang Sengketa Pilpres 2019
Teknologi • 14 June 2019 09:38
TERPOPULER

Pemkot Bandung Sebut Penggusuran Tamansari Sah Secara Hukum
Nasional • 1 jam yang lalu
PA 212 soal Menag Polisikan Pelarang Atribut Natal: Terserah
Nasional 2 jam yang lalu
Dicecar DPR Terkait UN, Nadiem Balik Tanya soal Subjektivitas
Nasional 4 jam yang lalu