
OSO Gagal Jadi Caleg DPD, KPU Siap Diperkarakan
bmw, CNN Indonesia | Rabu, 23/01/2019 15:38 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya siap apabila Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menempuh proses hukum terkait pencalonannya di Pemilu Legislatif DPD RI. Dia menegaskan KPU siap diperkarakan atas keputusan tidak meloloskan OSO jadi caleg DPD.
"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya.
OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
Ilham menegaskan KPU akan teguh pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut pemilu anggota DPD. KPU juga pasti akan menghadapi segala proses hukum jika OSO mengambil langkah tersebut.
"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ucap Ilham.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa OSO adalah satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.
Mereka yang mengundurkan diri dari pengurus parpol akan masuk DCT. OSO, dikarenakan enggan mundur dari kepengurusan parpol, tidak akan masuk DCT.
"Jadi KPU kan dalam memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil ya. Harus sama," ucap Evi.
Polemik antara OSO dan KPU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan OSO dalam DCT berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KPU menjalani putusan Bawaslu dengan syarat OSO harus mengirim surat pengunduran diri sebagai kader Hanura.
Syarat itu diberlakukan KPU dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(bmw/wis)
"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," tutur Ilham Rabu (23/1).
"Sekarang tinggal cetak surat suara," lanjutnya.
OSO dipastikan tak bisa ikut pemilu setelah yang bersangkutan enggan memenuhi perintah KPU untuk mengundurkan diri sebagai pengurus Hanura. KPU memberikan tenggat ke OSO untuk mundur dari Hanura hingga Selasa (22/1) malam, tepat pukul 00.00 WIB.
"Mau dilaporkan kemana saja kita tetap apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," ucap Ilham.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting menjelaskan bahwa OSO adalah satu-satunya dari 203 calon anggota DPD yang tidak mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. Karenanya, KPU akan bersikap adil.
![]() |
Polemik antara OSO dan KPU berlangsung cukup panjang. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu meminta KPU memasukkan OSO dalam DCT berdasarkan putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Syarat itu diberlakukan KPU dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
(bmw/wis)
ARTIKEL TERKAIT

Koalisi LSM: Golput Bagian Ekspresi Kedaulatan Rakyat
Nasional 3 minggu yang lalu
Tim Prabowo Polisikan Tabloid Indonesia Barokah
Nasional 3 minggu yang lalu
BPN soal Sabun Rp2 M: Jokowi Campurkan Negara dan Kampanye
Nasional 3 minggu yang lalu
Bawaslu: Dana Kampanye Boleh Dipakai untuk Beli Sabun Rp2 M
Nasional 3 minggu yang lalu
BPN: Prabowo Lebih Tahu Teroris dari Siapapun di Negeri Ini
Nasional 3 minggu yang lalu
Dari Mekkah, Rizieq Shihab Kembali Kampanyekan Prabowo-Sandi
Nasional 3 minggu yang lalu
BACA JUGA

Aprindo Berharap Pemilu Dongkrak Ritel Tumbuh 12 Persen
Ekonomi • 14 February 2019 10:32
BSSN Akui Belum Ada MoU dengan KPU untuk Jaga Siber
Teknologi • 08 February 2019 07:48
Kedubes Buka Suara soal Pernyataan 'Propaganda Rusia' Jokowi
Internasional • 04 February 2019 11:50
Kominfo Bakal Tutup Akun dan Situs Penyebar Hoaks Pemilu 2019
Teknologi • 31 January 2019 14:12
TERPOPULER

Soal Jarak Jadi Alasan Prabowo Tak Hadir Tanwir Muhammadiyah
Nasional • 3 jam yang lalu
Orang Dekat Prabowo Beberkan Kriteria Calon Menteri
Nasional 3 jam yang lalu
Polemik Swakelola, Pemprov DKI Sebut FBR dan PP Ormas Aktif
Nasional 6 jam yang lalu