Hal ini terkait penggunaan dana Tim Kampanye Nasional (TKN) sebanyak Rp2 Miliar untuk membeli sabun cuci saat Jokowi melakukan kunjungan ke Garut pekan lalu.
Dahnil mengatakan saat itu Jokowi melakukan kunjungan kenegaraan sebagai presiden, bukan sebagai calon presiden. Namun di hari yang sama TKN menggelontorkan dana sebanyak Rp2 miliar untuk membiayai pembelian sabun yang dilakukan oleh Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terang bagi saya ada dugaan pelanggaran dana itu berasal dari TKN, karena menjadi tidak jelas posisi Jokowi sebagai presiden dan sebagai capres. Semua campur aduk dan berpotensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Dahnil saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Rabu (23/1).
Dia pun memberi saran kepada Jokowi agar bisa menjelaskan setiap kegiatan yang dilakukan saat kunjungan ke daerah atau ke luar negeri.
Presiden Joko Widodo memborong 100 ribu botol sabun cuci milik Eli Liawati. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Hal ini dilakukan agar Jokowi tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan mencampuradukan antara kampanye dan kerja kenegaraan.
"Agaknya Bawaslu penting menegur Presiden agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang cenderung bernuansa kampanye, sikap itu penting untuk menghindarkan penyalahgunaan kekuasaan dan mengedukasi publik," kata dia.
Sebelumnya, Bendahara Umum TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono mengakui Jokowi menggunakan anggaran kampanye Rp2 miliar untuk memborong 100 ribu botol sabun cuci di Garut, Jawa Barat.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan TKN boleh menggunakan dana kampanye sebesar Rp2 miliar hanya untuk membeli sabun cuci, asalkan dicantumkan dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
