KPU telah mengambil kebijakan dengan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencoret nama OSO, bahwa setiap bakal caleg wajib mundur dari kepengurusan partai.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria mengatakan DPR perlu mengetahui secara jelas alasan KPU bersikeras tidak mengikuti putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengizinkan fungsionaris partai menjadi caleg 2019-2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan rapat dengan KPU merupakan cara untuk menyelesaikan polemik itu. Sebab DPR tidak ingin masalah tersebut terus berlarut. Mengingat polemik ini sempat menimbulkan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu di KPU.
Padahal, ia menyebut secara hukum putusan MA merupakan putusan tertinggi yang harus menjadi rujukan akhir.
Sementara putusan MK tidak berlaku surut. Putusan MK soal pencalegan DPD hanya berlaku pada Pemilu 2024.
"Harusnya kan putusan terakhir yang diambil. Tapi KPU tetap memakai putusan MK. Ini kan kita mau tahu kenapa jadi dasar, kenapa nggak pakai putusan MA," ujarnya.
KPU mengklaim bersikeras pada keputusannya bahwa OSO tidak bisa ikut Pileg DPD karena tak memenuhi persyaratan. KPU merujuk putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD. (jps/osc)