Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, Rabu (23/1).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 4 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Elfian dalam sidang beragenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Saperio Sahputra Parangin-angin Pinem tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai dakwaan alternatif pertama," ucap hakim Elfian.
Meski begitu, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Esha Dendra meminta agar majelis hakim menjatuhi terdakwa Saperio dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Saperio mengunggah tulisan di Facebook yang isinya menghina Nabi Muhammad SAW dengan kata-kata kotor, Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
(fnr/arh)