Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara terpidana kasus terorisme
Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, menyatakan
Yusril Ihza Mahendra bertindak sebagai penasihat hukum pasangan capres nomor urut 01
Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Hal itu menanggapi pertanyaan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang mempertanyakan kapasitas Yusril saat bertemu Ba'asyir.
"[Kapasitas Yusril sebagai] penasihat hukumnya pasangan presiden Jokowi-Ma'ruf," ujar Michdan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michdan mengakui kapasitas itu sama sekali tidak dirahasiakan oleh Yusril. Ia berkata Yusril pun menyampaikan hal itu langsung kepada Ba'asyir. Menurutnya, pertemuan Yusril dan Ba'asyir terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 12 dan 18 Januari 2019.
Lebih lanjut, Michdan menjelaskan kapasitas Yusril sebagai penasihat hukum merupakan syarat untuk bertemu dengan Ba'asyir. Sebab, Lapas Gunung Sindur hanya mengizinkan keluarga dan penasihat hukum yang boleh menemui Ba'asyir.
"Yang bisa masuk penasihat hukum dan keluarga. Pribadi tidak boleh," ujarnya.
Menanggapi informasi Michdan dan Tim Pengacara Muslim, Fadli berpendapat pembebasan Ba'asyir merupakan manuver politik. Ia melihat ada pihak yang hendak menjadikan pembabasan Ba'asyir sebagai poin politik. Hal itu, kata dia, bisa menimbulkan implikasi-implikasi hukum.
"Saya kira masalahnya sangat jelas bahwa kasus ini berawal dari manuver politik kalau menurut pendapat saya, upaya politik. Bisa juga menimbulkan implikasi hukum," ujar Fadli.
Fadli mengaku DPR akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan Michdan dan rombongan Tim Pengacara Muslim terkait dengan polemik pembebasan Ba'asyir dengan meneruskannya kepada fraksi dan Komisi III DPR.
"Pada prinsipnya tentu kita mengharapkan ada keadilan. DPR dalam hal ini berfungsi untuk melakukan suatu pengawasan kepada pemerintah termasuk di dalam penegakan persoalan hukum dan tidak boleh ada diskriminasi," ujarnya.
(jps/arh)