BNPT: Ba'asyir Napi 'Hardcore', Tak Mau Ikut Deradikalisasi

CNN Indonesia
Kamis, 24 Jan 2019 16:09 WIB
BNPT menyebut Abu Bakar Ba'asyir sebagai napi jenis 'hardcore' yang menentang paham NKRI dan tak mau mengikuti program deradikalisasi selama masa penahanannya.
Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius menyebut Ba'asyir sebagai napi jenis 'hardcore'. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Suhardi Alius menyatakan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak mau mengikuti program deradikalisasi selama menjalani masa penahanan.

Ia pun menyebut Ba'asyir termasuk narapidana jenis 'hardcore' yang berkeras menentang paham bernegara Indonesia.

"[Abu Bakar Ba'asyir] hardcore, sama sekali mereka tidak mau ikut itu, karena kan bertentangan. Hardcore, sama sekali enggak mau," kata Suhardi saat ditanya mengenai upaya deradikalisasi BNPT terhadap Ba'asyir, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menurutnya, BNPT masuk tim assessment deradikalisasi bersama pihak lapas, Kejaksaan Agung, dan Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri. Tim ini, katanya, tetap melakukan upaya deradikalisasi dengan menurunkan ulama hingga psikolog untuk mereduksi ideologi para narapidana terorisme jenis 'hardcore'.

Menurutnya, upaya ini juga dilakukan kepada Ba'asyir yang mengajukan pembebasan bersyarat.

"Kami turunkan tim lengkap, itu periodik kita lakukan apalagi kalau orang mau mengajukan pembebasan bersyarat," katanya.

Meski demikian, Suhardi enggan berspekulasi soal kemungkinan bangkitnya sel-sel teror yang tidur akibat pembebasan Ba'asyir. Menurutnya, hal itu sudah dipertimbangkan pemerintah.

"Macam-macam lah pandangan, yang lain aja macam-macam masyarakat melihat itu semua. Tapi gini, yang penting bagaimana yang terbaik sudah diberikan penjelasan oleh bapak Presiden, Menkumham, Menko Polhukam, sudah melihat itu semuanya," ujarnya.

Rencana pembebasan Ba'asyir simpang siur. Awalnya, rencana pembebasan itu diungkapkan oleh Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Jokowi.

Yusril mengatakan pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dari Presiden Jokowi. Yusril juga menyebut Ba'asyir akan dibebaskan bersyarat, namun tanpa harus memenuhi syarat-syaratnya termasuk syarat sumpah setia pada NKRI.

Ucapan Yusril itu lalu memantik polemik. Menko Polhukam Wiranto meresponsnya dengan menyatakan pemerintah masih mengkaji pembebasan Ba'asyir. Sedangkan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu meminta Ba'asyir keluar dari Indonesia jika tak menyatakan setia pada NKRI dan Pancasila.

(swo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER