"Benar, di Lapas ada 20 orang terpidana yang mendapat grasi dari Presiden. Grasi yang didapat adalah perubahan hukuman dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara. Hukuman sementara itu menjadi 20 tahun," kata Kalapas Tanjung Gusta Budi Argap Situngkir, Kamis (24/1/2019).
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa pengurangan masa tahanan dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara berdasarkan keputusan presiden itu bukanlah grasi, namun remisi perubahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan dokumen yang diterima CNN Indonesia.com, aturan yang menjadi dasar pemberian remisi kepada 115 narapidana yang dihukum seumur hidup itu adalah Keputusan Presiden No. 29 Tahun 2018 tentang Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.
Pemberian grasi itu telah diberitahukan kepada 20 terpidana tersebut. Mereka yang mendapat kabar itu, kata Budi, umumnya tidak percaya dan terkejut. Sebab, ujarnya, 20 napi ini awalnya telah pasrah menjalani hukuman di penjara seumur hidupnya.
"Wah kaget mereka. Karena memang kan mereka pasrah sudah dihukum seumur hidup tapi tiba-tiba jadi 20 tahun penjara. Ada batasan masa hukumannya. Dengan pemotongan ini jadi ada yang lima tahun lagi enam tahun lagi menjalani sisa masa hukuman," urai Kalapas.
"Jadi tinggal 103 terpidana lagi. Kebanyakan kasus narkoba," tutupnya.
(fnr/arh)