Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen (Pol) Arman Depari mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus 70 kg sabu dan 2 kg ekstasi yang telah disita BNN dari narapidana Ramli pada Selasa (15/1).
"Pasca-mengungkap penyelundupan narkotika yang dikendalikan napi Lapas Tanjung Gusta bernama Ramli, BNN terus melakukan pengembangan hingga menangkap seorang tersangka baru dengan barang bukti 25 kg sabu," kata Arman, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah penangkapan itu, petugas selanjutnya menggeledah rumah Pan di Muara Batu, Aceh Utara. Hasilnya diperoleh 17 Kg sabu yang dibungkus lakban warna hitam. Sehingga totalnya ada 25 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan teh warna hijau," jelasnya.
Seperti diketahui, pada Selasa (15/1), BNN mengungkap penyeludupan narkotika yang dikendalikan seorang narapidana Lapas Tanjung Gusta bernama Ramli. Saat itu, BNN menyita 72 kg narkotika masing-masing 70 kg sabu dan 2 kg ekstasi yang diangkut Kapal Motor (KM) Karibia.
Kapal bermuatan barang haram ini ditangkap Perairan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (15/1/2019). Untuk memuluskan penyudupan narkotika itu, Ramli dibantu lima orang tersangka lainnya yang merupakan anak dan menantunya sendiri.