Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
Provinsi DKI Benny Agus Chandra mengatakan setidaknya ada 13.000 titik lokasi di
Jakarta, baik berupa lahan maupun bangunan, yang berdiri tidak sesuai dengan zonasi.
Langkah ini ditempuh Pemprov DKI untuk mempermudah pengurusan izin dan administrasi bagi warga.
"Kalau data yang ada di kami sudah 3.000 (titik) ya, dari PTSP sekitar 13.000 (titik). Tapi sebagian sudah diselesaikan, tinggal 3.000 lagi nanti kami selesaikan," kata Benny di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny selama ini memang banyak warga yang mengeluhkan soal ketidaksesuain zonasi di Jakarta. Keluhan tersebut, kata Benny, disampaikan masyarakat karena ketidaksesuaian zonasi menghambat mereka dalam mengurus izin, seperti izin usaha.
Pasalnya, jika tidak sesuai dengan zonasi maka biasanya izin usaha tidak akan bisa diterbitkan.
"Karena dia warga, nggak punya sertifikat, belum ada sertifikatnya. Yang kedua kena rencana jalan, yang nggak tahu kapan jalannya akan dibangun. Sehingga izinnya enggak keluar-keluar, itu kami perbaiki," ujar Benny.
Tahun ini, Pemprov DKI memang akan melakukan revisi terhadap Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Revisi tersebut rutin dilakukan setiap lima tahun sekali berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Benny menyebut saat ini pihaknya tengah menyiapkan kajian untuk melakukan revisi tata ruang tersebut.
"Beberapa isu yang penting terutama tentang naturalisasi sungai, TOD (Transit Oriented Development)," kata Benny.
(dis/osc)