"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basaria menyebut selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga:KPK OTT Bupati Mesuji, 8 Orang Diamankan |
(din/arh)