
Bupati Mesuji Khamami dan Adiknya Jadi Tersangka Suap Proyek
CNN Indonesia | Kamis, 24/01/2019 20:05 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji, Khamami.
"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra).
Dari pihak pemberi suap, tersangkanya adalah SA (Sibron Azis) yang merupakan pemilik PT Jasa Promiz Nusantara dan PT Secilia Putri, serta K (Kardinal) yang juga pihak swasta.
Basaria menyebut selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pemberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK mengamankan 11 orang, termasuk Khamami, dalam OTT di tiga lokasi di Bandar Lampung, Lampung, dan Mesuji. Saat itu, petugas menyita uang Rp1,28 miliar yang diduga terkait fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur.
(din/arh)
"KPK menetapkan lima orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).
Lima tersangka itu terdiri dari penerima suap, yakni Khamami, adik Bupati Mesuji yang merupakan pihak swasta TH (Taufik Hidayat), dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen WS (Wawan Suhendra).
Basaria menyebut selaku penerima suap, Khamami, Taufik, dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian pemberi suap, Sibron dan Kardinal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga:KPK OTT Bupati Mesuji, 8 Orang Diamankan |
(din/arh)
ARTIKEL TERKAIT

KPK Bawa Bupati Mesuji ke Jakarta
Nasional 4 minggu yang lalu
KPK Akan Periksa Menpora Hari Ini Terkait Suap Dana Hibah
Nasional 4 minggu yang lalu
KPK OTT Bupati Mesuji, 8 Orang Diamankan
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK Tangkap Tangan Bupati Mesuji, Uang Satu Kardus Diamankan
Nasional 1 bulan yang lalu
Saksi Ungkap Duit Rp1 M dari Meikarta ke Dinas PMPTSP Bekasi
Nasional 1 bulan yang lalu
KPK: 20 Lebih Anggota DPRD Bekasi ke Thailand Biaya Meikarta
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Cegah Korupsi, PUPR 'Larang' Pegawai Muda Paraf Proyek
Ekonomi • 28 January 2019 10:19
Fadli Zon Minta KPK dan BPK Selidiki Divestasi Saham Freeport
Ekonomi • 04 January 2019 09:32
PUPR Kaji Setop Kontrak Perusahaan Penyuap Proyek Air Minum
Ekonomi • 31 December 2018 08:08
Menteri Basuki: Celah Korupsi dari Proses Pengadaan Barang
Ekonomi • 29 December 2018 01:31
TERPOPULER

Luhut Cerita Dekat dengan Jokowi, Tapi Lebih Kenal Prabowo
Nasional • 2 jam yang lalu
Militer Masuk Kementerian, JK Sebut Bukan Dwifungsi TNI
Nasional 3 jam yang lalu
BPN: Jangan Khawatir Ma'ruf, Sandi Bakal Sopan
Nasional 2 jam yang lalu