Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati Kabupaten Mesuji, Lampung Khamami telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (
tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Khamami--yang diamankan dalam operasi tangkap tangan--ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Khamami adalah Bupati Kabupaten Mesuji untuk periode 2017-2022. Itu menjadi jabatan periode kedua sebagai bupati di kabupaten tersebut. Sebelumnya, politikus NasDem itu menjadi bupati untuk periode 2012-2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karier politik Khamami dimulai menjadi anggota legislatif selama dua periode di DPRD Provinsi Lampung pada 2004-2009 dan 2009-2014. Di tengah masa bakti legislatif periode 2009-2014, Khamami ikut dalam kontestasi Pilbup Mesuji yang merupakan daerah otonomi baru.
Sebelum menjadi politikus, pria kelahiran 1968 ini merupakan pengusaha pertanian. Dia mengembangkan produk pupuk dan pestisida pertanian di Tulang Bawang dan Bandar Jaya Lampung Tengah sejak 1989 silam.
Mengutip dari situs pemerintah Kabupaten Mesuji, kariernya sebagai pengusaha tani itu mengantar Khamami menjadi pengurus dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung Tengah pada 2001 silam. Selain itu, ia jug apernah memimpin Himpunan Masyarakat Peduli Transmigrasi Indonesia (HMPTI) Tulang Bawang kurun waktu 2004-2009.
Khamami memiliki perhatian dalam isu-isu transmigrasi hingga ia menjadi Ketua HPMTI Tulang Bawang 2004-2009. Ia juga aktif menjadi pengurus Pejuang Siliwangi DPC Tulang Bawang pada 2003-2006.
Dalam kasus dugaan tipikor infrastuktur yang menjerat Khamami, Basaria mengatakan sebagai penerima suap maka sang bupati beserta Taufik dan Wawan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khamami ditangkap KPK setelah lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi dugaan transaksi suap pada Rabu (23/1). Pada hari itu, sekitar pukul 15.00 WIB, tim KPK kemudian bergerak dan langsung mengamankan tiga orang, termasuk adik Khamami, Taufik Hidayat, di depan toko ban di Lampung Tengah.
"Dari lokasi, tim mengamankan uang sebesar Rp1,28 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam kerdus air mineral," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kamis malam (24/1).
Lalu, tim KPK pun menangkap Sibron Azis dan Kardinal. Setelah itu, sambung Basaria, pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK menuju ke rumah dinas bupati dan menangkap Khamami.
Selanjutnya, pukul 06.00 WIB tim mengamankan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten PUPR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK). Wawan ditangkap di kantor Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Diduga Sibron memberi suap Rp1,28 miliar kepada Khamami terkait proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. Uang sejumlah Rp1,28 miliar itu bukan pemberian suap yang pertama. Sebab dalam pemeriksaan diketahui sudah ada pemberian Rp200 juta pada 28 Mei 2018 ketika kontrak atau perjanjian kerja sama diteken. Lalu pada 6 Agustus 2018, ada juga pemberian Rp100 juta.
KPK kini telah menahan Khamami. Dini hari tadi Khamami keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda tahanan tipikor.
(cyn/kid)