Bandung, CNN Indonesia --
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan tabloid dan buletin yang isinya terindikasi menyerang salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019. Temuan ini tidak terlepas dari gaduhnya peredaran
tabloid Indonesia Barokah yang terindikasi menyudutkan paslon
Prabowo-Sandiaga.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zacky Hilmi mengatakan, selain tabloid Indonesia Barokah, Bawaslu menemukan tiga media lain yang serupa. Ketiganya yakni tabloid Media Umat dan Pesantren Kita, serta satu buletin Kaffah.
Peredaran tabloid Indonesia Barokah, kata Zacky, ditemukan beredar sejak 18 Januari 2019. Sedangkan tiga media cetak lainnya ditemukan sekitar dua hari lalu di kawasan Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua hari lalu ditemukan kembali tabloid berbeda. Kalau sebelumnya Indonesia Barokah, ini ada Media Umat, Pesantren Kita dan Buletin Kaffah di Kabupaten Bogor. Kontennya memang berbeda," kata Zacky Hilmi di Kantor Bawaslu Jabar, Jumat (25/1).
Meski begitu, Zacky mengaku tidak dapat menjelaskan terkait materi konten pada tiga tabloid tersebut. "Kalau dilihat saling bertentangan opininya. Tapi lokasi distribusinya masih di sekitaran pesantren dan masjid," ujarnya.
Bawaslu, kata Zacky, sedang menelusuri terkait kemunculan tiga tabloid tersebut dengan berkoordinasi bersama Bawaslu RI dan dewan pers. Bawaslu Jabar juga berkoordinasi dengan Bawaslu DKI lantaran alamat redaksi berada di Jakarta.
"Ini masih penelusuran. Karena alamat redaksi berada di Jakarta," katanya.
Diuji ke Dewan Pers
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menyatakan materi isi tabloid Indonesia Barokah dan ketiga media serupa harus dinilai berdasarkan regulasi dan etika jurnalistik. Dalam hal ini mereka menunggu hasil kajian dewan pers.
Abdullah mengatakan, setelah memdalami dan mendata tabloid yang diduga mencoreng salah satu pasangan calon pada Pilpres 2019 tersebut, pihaknya melakukan kajian dan analisis dengan membentuk tim gugus. Tim gugus sendiri terdiri dari Bawaslu, KPU, dan KPID.
"Tim gugus tugas menyerahkan ke pihak dewan pers untuk ditindaklanjuti," kata Abdullah.
Namun demikian, terkait dengan materi tabloid tersebut dengan konteks kepemiluan, Abdullah menyatakan tidak terdapat unsur yang dilanggar.
"Tidak terdapat unsur yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur di dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.
Abdullah menyebutkan, peredaran tabloid khususnya Indonesia Barokah sudah tersebar di 20 kota dan kabupaten di Jabar. Daerah yang teridentifikasi sebagai wilayah penyebaran tabloid di antaranya Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, Ciamis, Cirebon, dan Kabupaten Bandung. Jumlahnya mencapai ribuan eksemplar.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tetap kritis dan cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi dari berbagai sumber.
(ain/hyg/ain)