Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pers menargetkan analisis konten tabloid
Indonesia Barokah selesai dalam satu pekan ke depan sehingga bisa disimpulkan masuk kategori produk jurnalistik atau tidak.
Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengatakan analisis konten ini penting bagi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (
BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Jadi mohon bersabar, semua ini butuh waktu. Kami berupaya agar (analisis konten) bisa selesai pada pekan depan," jelas Jimmy, Sabtu (26/1).
Ia menuturkan, sebelum melakukan analisis konten, Dewan Pers telah merampungkan analisis administratif yang menunjukkan bahwa alamat yang tercantum di lembar Indonesia Barokah tidak sesuai serta tidak ada struktur redaksi yang tertera secara jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, temuan itu disebut Jimmy tidak lantas menjadikan Indonesia Barokah sebagai produk pers bodong, karena harus dilanjutkan dengan analisis konten secara mendalam.
Tetapi, dia menyebut analisis konten tak mudah lantaran banyak faktor yang harus diperhatikan.
Pertama, Dewan Pers harus memastikan apakah konten Indonesia Barokah sarat opini atau tidak. Sejauh ini, Dewan Pers menemukan bahwa tulisan yang tercantum di Indonesia Barokah merupakan rangkuman dari beberapa potongan berita media online yang valid namun dibumbui dengan opini.
Kedua, Dewan Pers juga belum tahu apakah tabloid Indonesia Barokah yang disebar ke 26 provinsi ini merupakan edisi yang sama. Jika memang tabloid yang beredar hanya satu edisi, maka fokus pemeriksaan Dewan Pers terbatas pada itu saja. Jika tidak, semua edisi harus dijadikan objek analisis.
"Kami khawatir ada perbedaan edisi yang didistribusikan, karena laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah bilang beberapa eksemplar Indonesia Barokah masih tertahan di kantor pos. Namun, kalau tidak, Dewan Pers bisa selesaikan analisis di satu edisi saja," imbuh dia.
Jimmy melanjutkan, sejauh ini belum ada laporan lain dari masyarakat terkait media yang sejenis dengan Indonesia Barokah. Kendati demikian, ia mengakui aduan yang masuk ke Dewan Pers terkait media yang diduga gadungan dan berisi konten bertendensi tertentu terbilang berlimpah.
Hanya saja, sebagian besar laporan berkutat pada konteks pemilihan legislatif, bukan pemilihan presiden. Rata-rata, laporan yang masuk ke Dewan Pers berupa pengaduan mengenai kehadiran media online yang memojokkan satu calon anggota legislatif tertentu. Selain itu, skalanya pun bersifat regional saja, tidak menjangkau skala nasional seperti Indonesia Barokah.
"Ini kan sudah seperti siklus, setiap pemilu pasti ada seperti ini. Jangan jadi kultur lima tahunan lah, makanya kami cegah dengan memberikan literasi media kepada masyarakat. Bahwa ada media lain yang terdaftar di Dewan Pers dan bisa menjadi referensi masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, BPN sudah melaporkan edaran Indonesia Barokah ke polisi dan Bawaslu karena alasan konten yang menyebabkan keresahan masyarakat.
Tabloid tersebut sudah menerbitkan beberapa edisi yang dinilai kerap menyerang kubu paalon nomor urut 02. Seperti berita utama dengan headline 'Reuni 212: Kepentingan atau Kepentingan Politik' yang terbit pada Desember 2019. Selain berita tersebut, ada juga tulisan lain yang memiliki konten serupa.
Bahkan, BPN juga akan melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke meja Bareskrim Polri karena sudah merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah pers, utamanya pasal9 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(glh/vws)